Penipuan Jastip Tiket Coldplay Dan Raup Rp 275 Juta

83 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Pasutri Melakukan Penipuan Jastip Tiket Coldplay Dan Raup Keuntungan Rp 275 Juta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Penipuan Jastip Tiket Coldplay Dan Raup Rp 275 Juta

Indoharian – Pasutri melakukan penipuan Jastip Tiket Coldplay yang dimana Konser Coldplay di Jakarta yang disambut secara antusias oleh fans yang memburu tiket. Tidak sedikit yang menggunakan jasa penitipan (jastip) tiket Coldplay yang berujung akhirnya kena tipu. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menerima puluhan korban penipuan bermodus jastip tiket Coldplay. Pelakunya akhirnya berhasil ditangkap, ternyata merupakan pasangan suami istri asal Yogyakarta. Pasutri berinisial ABF dan W berhasil mengantongi uang sebesar ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka

Berikut ini fakta-fakta pasutri pelaku penipuan Jastip Tiket Coldplay ditangkap polisi:

Pasutri Penipu Menjadi Tersangka
Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari para korban. “Dari laporan tersebut, kami melakukan proses penyelidikan dan kami telah mengamankan sebanyak dua orang yang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).

Kedua tersangka adalah laki-laki yang berinisial ABF dan wanita berinisial W. Mereka ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Auliansyah kepada wartawan, hari Senin (22/5/2023).

Open Jastip via Akun Twitter
Modus Kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter. “Mereka ini selaku pelaku membuka sebuah website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya. Kedua tersangka membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korbannya, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah merupakan testimoni dari para konsumennya.

“Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website tersebut telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar juga dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga bisa menarik masyarakat untuk membeli tiket.” jelasnya.

Raup Untung Rp 275 Juta
Auliansyah mengatakan pihaknya menerima sebanyak 60 laporan penipuan Jastip Tiket Coldplay ini. Dari hasil penipuan tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. “Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujarnya. Kepada polisi, keduanya mengaku baru secara pertama kali melakukan penipuan tersebut. Keduanya berdalih nekat untuk menipu karena terimpit perekonomian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pesawat Parkir Depan Rumah Sultan Nganjuk
Kaesang Jadi Walikota Depok Di Dukung Penuh
Jokowi Pasti Mendukung Ganjar, Kata Adian Napitupulu

“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru yang pertama kali. Kemudian pertanyaan berikutnya adalah menurut pengakuannya, (beraksi) untuk kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Bikin Testimoni Palsu-palsu
Untuk meyakinkan para calon korban, mereka membuat komentar di akunnya, seolah-olah komentar tersebut merupakan testimoni dari pelanggan yang sudah ‘berhasil’ menitipkan pembelian tiket konser kepadanya. “Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website tersebut telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” katanya. “Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan semua bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.

Beli Tiket Asli Terlebih Dahulu
Tidak sampai di sana saja, untuk meyakinkan para korbannya, kedua pelaku penipuan jastip tiket Coldplay juga mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membeli tiket asli seharga Rp 4,5 juta dengan kategori kelas festival. Tiket tersebut, lanjut Auliansyah langsung dipajang di akun Twitternya agar korban menjadi tertarik.

“Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin untuk membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan. Jadi maksudnya saya seandainya pelaku, saya sudah mempunyai satu tiket, kemudian tiket itulah yang saya post di website. Harga tiket tersebut adalah Rp 4,5 juta,” jelasnya. “Di Twitter tersebut menyampaikan bahwa dia sudah berhasil menjual tiket-tiket konser yang sebelum-sebelumnya, misalnya K-pop apa dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply