Permintaan LPSK, Kompensasi Korban Terorisme Diberlakukan

561 views
Mantratoto

LPSK Harap Kompensasi Korban Terorisme Segera Diberikan Dan Dipertanggung Jawabkan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kompensasi Korban Terorisme Disahkan

Indoharian – Permintaan LPSK, Kompensasi Korban Terorisme Diberlakukan

INDOHARIAN.COM – Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban ( LPSK) mengharapkan mengatur ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Pemberian kompensasi korban terorisme disahkan, Restitusi, serta Bantuan Kepada Saksi serta Korban akan dapat segera disahkan.

”Kita memiliki harapan yang sama PP tersebut segera disahkan,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pada video telekonferensi, pada hari Selasa (30/6/2020). PP itu di atur ulang untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pendapat Edwin, LPSK bersama sejumlah kementerian serta lembaga mengenai lainnya telah membahas draf revisi PP itu. Edwin mengatakan, pembahasan terakhir dilaksanakan di akhir tahun 2019. Selain LPSK, pertemuan itu juga dihadiri antara lain oleh pihak Kementerian Koordinator pada Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, serta BNPT.

Pada pembahasan tersebut, salah satu kabar yang menjadi perdebatan mengenai mekanisme pemberian bantuan untuk korban peristiwa terorisme yang terjadi sesudah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. ”Bila terdapat pandangan dari Kejagung yang memohon supaya pelaksanaan eksekusi kompensasi dilaksanakan sesudah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
galaxy fold lite diresmikan
Arthur hengkang
Jokowi meninjau posko corona

Tetapi kompensasi korban terorisme disahkan, Edwin mengatakan, pemberian bantuan pada UU Terorisme itu hanya mensyaratkan putusan pengadilan tanpa frase berkekuatan hukum tetap. Sesudah Desember 2019, Edwin mengatakan belum mendapatkan perkembangan tentang pembahasan PP.

Maka dari hal itu, di Maret 2020, LPSK pernah meminta kepada Wapres Ma’ruf Amin dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar PP segera disahkan. PP itu dikatakan sangat penting sebab mengatur syarat dan pelaksanaan pemberian bantuan untuk korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Di Pasal 43L ayat (4) mengatakan korban masa lalu bisa mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis atau psikologis maksimal dalam waktu tiga tahun sejak UU berlaku.

Artinya kompensasi korban terorisme, waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun sampa Juni 2021 untuk korban masa lalu agar mengajukan kompensasi.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kompensasi Korban Terorisme news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply