Pilu Gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa Pria Di Hotel

79 views
Mantratoto

Gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa Pria Di Hotel Sebelumnya Dicekoki Miras Dulu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pilu Gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa Pria Di Hotel

Indoharian – Nasib pilu dialami oleh gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa pria di hotel yang dimana 2 orang gadis yanbg berstatus sebagai kakak dan adik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) seusai menjadi korban pemerkosaan pada saat menginap di sebuah hotel. Kedua korban diperkosa usai dicekoki dengan minuman keras (miras).

Kedua korban gadis abg diperkosa oleh seorang pria yang berinisial DD (23) di salah satu hotel di Kota Kendari pada hari Minggu (25/6) pada sekitar pukul 00.00 Wita. Korban masing-masing masih berusia 15 tahun dan 17 tahun. “Kedua korban ini diajak menginap di hotel tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, hari Selasa (27/6/2023).

Kasat Fitrayadi mengatakan bahwa pelaku kasus gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa awalnya pelaku mengajak kedua korban gadis abg untuk secara bersama-sama minum minuman beralkohol berjenis anggur Kalesong. Saat keduanya sudah dalam keadaan mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya setelah selesai kemudian menyusul adiknya,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Nih Penampakan Sapi Termahal di Dunia
Pengamat: Duet Ganjar dan RK Mendominasi
Demokrat Usulkan Agar Yenny Wahid Cawapres Anies

Pada saat diinterogasi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku memaksa kedua korban gadis abg untuk menenggak miras hingga meraka mengalami mabuk di hotel tersebut. “Pelaku mengakui menyetubuhi kedua korban dalam keadaan yang tidak sadar diri karena telah terpengaruh miras,” ujarnya.

Fitrayadi menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah kedua korban mengadu ke orang tuanya dan langsung dilaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Poasiam, Kota Kendari pada hari Senin (26/6) sekitar pukul 23.30 Wita. “Pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi guna untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku kasus gadis ABG Kakak-Adik Diperkosa akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply