Polisi Menangkap 2 Buronan Kasus 47kg Sabu

265 views
Mantratoto

Polisi Berhasil Menangkap 2 Buronan Kasus 47kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polisi Berhasil Menangkap 2 Buronan Kasus 47kg Sabu

IndoHarian – Polisi Menangkap 2 Buronan Sabu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil melakukan sebuah penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu yang seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar juga ada menyampaikan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil dari sebuah pengembangan kasus narkoba yang telah diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Dimana pada waktu tersebut langsung juga ada terdapat beberapa orang petugas yang telah berhasil menangkap ke empat orang tersangka lainnya yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong,” tutur Krisno dalam keterangannya yang telah di berikan tersebut, Rabu (15/6/2022).

Menurut Krisno, tersangka Abdullah juga merupakan pengendali dari sebuah sindikat transporter Agus Togong dan kawan- kawan yang terlihat sedang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Dia pun juga turut ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Abdullah juga terhubung langsung dengan Mr. X, dia juga berperan sebagai salah satu trader di Malaysia dan penyidik juga mendeteksi adanya sebuah transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud yang telah melakukan penjemputan narkoba dari Bengkalis menuju perairan yang ada di Malaysia,” jelas dia.

Dari kejadian saat Polisi berhasil Polisi Menangkap 2 Buronan Sabu tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atau biasanya di sebut (TPPU).

“Kami juga sudah melakukan penaikan kasus ke penyidikan TPPU untuk agar bisa di Tindak lebih lanjut lagi tentang Pidana Awal 47 kilogram,” Krisno menandaskan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri juga menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada berjumlah sebesar 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

“Sabu atau methamphetamine dengan berat 238 ribu gram, dan ganja 121 ribu gram, telah disita dari empat kasus yang berbeda dengan terdapat beberapa tersangka yang berjumlah 13 orang,” tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Dikabarkan Akan Merombak Menteri Atau Reshuffle Kabinet Pada Hari Ini Tanggal 15 Juni 2022
Diincar Perankan Harley Quinn Dalam Sekuel Joker 2
Shopee Akan PHK Karyawan ShopeeFood Dan ShopeePay

Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno juga merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 sebelumnya dengan sebuah barang bukti narkotika yang berjenis ganja sebanyak 121.280 gram.

“Disita dari 2 orang tersangka yang berinisial S dan R alias U. Di sebuah TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh,” jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan adanya barang bukti narkotika yang berjenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang telah disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun juga di TKP itu berada tepat di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan adanya berbagai barang bukti narkotika yang berjenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara ini juga telah dilakukan langsung di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Setelah Berhasil Polisi Menangkap 2 Buronan Sabudan Sementara kasus keempat ini juga berdasarkan LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika yang berjenis sabu sebanyak dan seberat 169 ribu gram yang telah disita dari beberapa tersangka yakni A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP yang berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

 

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply