Polisi Bubarkan Kafe Jaksel Karena Terjadi Kerumunan Orang

312 views
Mantratoto

Polisi Bubarkan Kafe Jaksel Pada PPKM Level 3

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Polisi Bubarkan Kafe Jaksel

IndoharianPolisi Bubarkan Kafe Jaksel Karena Terjadi Kerumunan Orang

INDOHARIAN – Polisi Bubarkan Kafe Jaksel karena terjadi kerumunan orang di tiga kafe di Jakarta Selatan pada Sabtu (2/10/2021) dini hari. Tiga kafe itu sudah beroperasi melampaui jam operasional yang sudah diperkenankan pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa juga mengatakan, tiga kafe tersebut yakni Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Diperkosa Oknum DPRD Kabupaten Maros Hingga Hamil
Ngeri!! Warga Tewas Kena Tembak, Di Tambang Emas…
Mantap!! Mengibarkan Bendera Setengah Tiang, Semarang Menjadi…

“Malam ini Polisi Bubarkan Kafe Jaksel karena kami sudah menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kami bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar,” kata Mukti Juharsa.

Dalam razia yang dilakukan itu, polisi hanya bisa membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang beroperasi melampaui jam operasional. Polisi tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Namun, di Kopi Koboy petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah bisa menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kami periksa dan akan kami proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Mukti menyebutkan, polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

“Kalau kami analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang ‘kucing-kucingan’. Kami setiap hari akan operasi terus,” ujar dia, Polisi Bubarkan Kafe Jaksel.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polisi Bubarkan Kafe Jaksel Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply