Polisi Menangkap Pemalak Penjual Nasi Goreng

114 views
Mantratoto

Dua Orang Pemalak Penjual Nasi Goreng Di Bandung Dengan Sajam Ditangkap Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Polisi berhasil menangkap dua orang pemalak penjual nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari Minggu (30/7/2023).

Video pemalak penjual nasi goreng yang dilakukan oleh A, TP alias Togel (21), dan MRA alias Boncay (18) sempat beredar viral di media sosial. Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo mengatakan, TP dan MRA sudah berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan A hingga kini masih buron.

“Kamu mengetahui dari media sosial, kemudian kami langsung menurunkan tim, kami langsung menghampiri korban. Karena memang dalam 183, 184 KUHAP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Kusworo kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang, hari Rabu (2/8/2023).

Korban yang berinisial DA disebut mulai berjualan pada jam 17.00 WIB. Setelah melayani beberapa orang pelanggan, pada pukul 01.00 WIB, datang sebanyak tiga orang pelaku yang mengunakan satu sepeda motor. “Ketiga pelaku ini datang dalam keadaan sudah mabuk, menghampiri korban dan langsung meminta uang,” ujarnya. Kusworo menyebutkan bahwa ketiga pelaku itu memiliki tugas yang berbeda-beda pada saat menjalankan aksinya.

TP berperan membawa senjata tajam dan merampas uang milik korban. Sedangkan MRA alias Boncay mengendarai sepeda motor. “Pengendara yang tengah yang turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam. Setelah itu langsung meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut. Diberikan Rp 5.000 oleh pedagang, tapi pelaku tidak mau. Mintanya sebesar Rp 20.000. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan ada Rp 50.000. Diambil Rp 50.000. Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah langsung mengancam,” bebernya.

TP disebut sempat mengancam akan membacok korban apabila bersikeras meminta uang kembalian. “Si pedagang yang tidak berani untuk minta kembalian dan yang bersangkutan naik motor langsung meninggalkan tempat,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Lady Nayoan Kecelakaan Tunggal, Ini Kronologinya
Jokowi Disebut Petugas Partai,Bagaimana Menurutmu
Karyawan Tidak Mau Cuti,Apa Alasannya

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua belah pedang yang digunakan untuk menakuti korban beserta satu unit sepeda motor. Kusworo menyebutkan, pemalak berinisial TP merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sepeda motor. TP baru keluar dari
penjara sebulan lalu setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. “Satu orang yang belum tertangkap, sementara masih kabur. Kami telah lakukan pencarian.

Kami pastikan pelaku A ini tidak akan bisa pulang ke rumah. Karena kami sudah tentukan ada beberapa titik dan A tidak bisa pulang ke rumah, enggak bisa bertemu dengan keluarganya, karena begitu ketemu pasti kami lakukan penangkapan,” bebernya. Atas perbuatannya kedua pelaku pemalak penjual nasi goreng akan dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.

sumber : kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply