Polisi soal Perkara Penghina Risma: Itu Urusan Kami!

709 views
Mantratoto

Polisi Gelar Perkara Penghina Risma Dan Saat Ini Yang Diduga Menghina Risma Tersebut Telah Minta Maaf

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Perkara Penghina Risma

Indoharian – Polisi soal Perkara Penghina Risma: Itu Urusan Kami!

INDOHARIAN.COM – Seorang Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih tidak ingin mengungkapkan hasil gelar perkara penghina Risma dan juga pencabutan laporan kepada Zikria, tersangka dari kasus penghina Wali Kota Surabaya yang bernama Tri Rismaharini.

Gelar perkara penghina Risma tersebut sangat diketahui sudah sangat rampung dan dapat dilakukan jajaran dari Polrestabes Surabaya dan juga Polda Jatim, sejak hari Selasa (11/2/2020). Seorang dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran sangat menolak mengumumkan hasilnya.

“Perkembangan apa? Gelar perkara (kasus penghinaan Risma) itu internal kita, mas,” ucap seorang Sudamiran, pada hari Jumat (14/2/2020).

Terpisah lagi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyebutkan kalau sekarnag ini pihak dirinya tengah melakukan tahapan evaluasi. Hasil dari evaluasi tersebut akan menentukan bebas tidaknya Zikria sesudah laporannya dicabut oleh seorang Risma.

“Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi,” ucap seorang Sandi.

Polisi juga akan segera mempertimbangkan syarat formal dan juga materialnya mengenai permintaan penangguhan penahanan Zikria. Salah satunya adalah, mengenai kemungkinan apakah Zikria tersebut melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melakukan tindak pidana lainnya.

“Itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk iktikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya,” ucap Sandi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati digugat kader
Imam Nahrawi Terima Suap
Kecelakaan beruntun Cikampek

Sebelum itu, Wali Kota Surabaya yang bernama Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan kepada  penghinanya yang bernama Zikria. Pencabutan itu juga disampaikan oleh Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati menyebutkan kalau dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan tersebut dan juga diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” ucap seorang Ira melalui keterangan tertulisnya, pada hari Sabtu (8/2/2020).

Pencabutan laporan tersebut, ucap seorang Ira, karena Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada seorang Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” ucapnya.

Ira menyebutkan dengan adanya surat pencabutan laporan tersebut, berarti permasalahan antara Risma dan juga Zikria telah selesai. Bahkan, Ira sangat memastikan kalau Risma sudah tulus memaafkan Zikria.

“Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” ucap dirinya.

Kasus tersebut bermula waktu akun Facebook Zikria Dzatil sudah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya yang bernama Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar atau pun screenshoot, akun itu diduga sudah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

“Anjirrrrr…. Asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina,” salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma tersebut.

Polisi pun langusng meringkus seorang ibu rumah tangga yang bbernama Zikria, yang diduga sebagai pemilik akun itu, pada hari Jumat (31/1/2020) di Kota Bogor, Jawa Barat. Dirinya pun sekarang sudah resmi ditetapkan tersangka dan juga ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatan perkara penghina Risma, dirinya juga dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 masalah perubahan UU nomor 11 tahun 2008 masalah ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Perkara Penghina Risma Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply