PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Berikut Aturannya

356 views
Mantratoto

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Februari 2022

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Berikut Aturannya

IndoHarian – PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah saat ini telah menerbitkan aturan untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di level 1 dan 2 di wilayah antara Jawa-Bali untuk seminggu ke depan. Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, yakni Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut yakni antara lain adanya sebuah perubahan dari jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari sekitar 40 daerah menjadi ke 30 daerah, dan yang Level 2 dari jumlah 86 daerah menjadi total 57 daerah. Safrizal pun turut menambahkan bahwa di dalam Inmendagri yang kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian.

Seperti contoh pusat perbelanjaan, lokasi mal, nonton bioskop, dan juga berbagai tempat fasilitas umum, dengan adanya pendampingan orang tua dan musti menunjukkan sertifikat vaksin minimal adanya dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi tempat taman bermain, maka musti menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua,katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022). Pada daerah dengan status adanya PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian yang di antaranya:

1. Untuk para industri yang penunjang ekspor, pengaturan dari shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan juga 50% untuk pelayanan administrasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Hilang Misterius Dan Masuk DPO
Penentuan Level PPKM Anies Sebut Sering Rapat Dengan Luhut
Erick Tohir Ikut Pilpres 2024, Disebut Sangat Pantas BENARKAH?

2. Untujk Supermarket, warteg atao lapak jajanan, restoran, dan juga mal dapat beroperasi sampai dengan jam 21.00 dan pasar rakyat juga dapat beroperasi sampai pukul 20.00, dengan kapasitas termaksimal 75%.

3. Kapasitas maksimal lokasi seni, budaya, olahraga, dan juga sosial adalah yakni 50%, dan tempat ibadah maksimal di 75%. Sedangkan untuk yang konstruksi swasta sudah dapat beroperasi dengan 100%.

Pada daerah dengan PPKM Level 1, yakni penyesuaiannya antara lain:

1. Untuk para industri penunjang ekspor, pengaturan dari shift maksimal 100% para staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan juga 75% untuk para pelayanan administrasi.

2. Untuk Supermarket, pasar rakyat, warteg atau lapak jajanan, restoran, mal, dan bioskop sudah bisa buka dengan kapasitas 100% sampai dengan pukul 22.00.

3. Masih ada nya terdapat pembatasan kapasitas yang maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan juga sosial, tempat ibadah, dan juga fasilitas umum yaitu termaksimal 75%.

Begitulah aturan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Sumber : Sindonews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply