Rapid Test Digugat MA, Ini Alasannya

581 views
Mantratoto

Daftar Alasan Rapid Test Digugat MA Beberapa Waktu Yang Lalu

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rapid Test Digugat MA

IndoharianRapid Test Digugat MA, Ini Alasannya

INDOHARIAN.COM – Syarat wajib rapid test digugat MA untuk penumpang yang bakal bepergian menggunakan transportasi publik pada tengah pandemi virus corona (covid-19) digugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Syarat yang digugat seseorang pembela bernama Muhammad Sholeh ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penyelenggaraan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam SE tertulis membariskan tugas melampirkan surat bebas atau negatif covid-19 dari keluaran rapid test yang benar tiga hari atau bikinan tes PCR yang meyakinkan tujuh hari. Buntutnya, masa otentik buatan tes itu berubah menjadi 14 hari seperti yang diatur SE teranyar Nomor 9 Tahun 2020.

Pada gugatannya, Sholeh mengatakan syarat wajib rapid test itu merepoti masyarakat yang dapat bepergian. Sementara tak semua masyarakat mampu mencukupi rapid test. Ia pun mencium-cium hitungan komersialisasi pengadaan rapid test di rumah sakit karena harga yang cukup mahal.

Sholeh meriap sekitar alasan mengadukan gugatan atas amanah rapid test. Pertama, tidak ada dasar yang jelas bagi calon penumpang wajib mempunyai rapid test. Sebab ciptaan rapid test tak menjamin orang itu menyabet virus covid-19 atau tidak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Masker berteknologi canggih
Trio MSG bersatu
jemaah haji berkurang drastis

”Bisa berlaku orang dengan rakitan reaktif karena sakit flu dan lain-lain, bukan halal terkena covid-19,” ucapnya.

Kedua, Sholeh mempertanyakan masa berlaku rapid test yang sebelumnya tiga hari dan tes PCR tujuh hari. Tuturnya, tak ada andalan seseorang penumpang tak terbongkar virus di hari ke-2 masa aci rapid test tersebut.

“Patut diduga masa berterima bikinan tes PCR dan rapid test yang pendek profitabel rumah sakit,” ucap Sholeh saat mengatakan rapid test digugat MA.

Meski lewat SE paling baru masa otentik kreasi rapid test lamun tes PCR diperpanjang menjadi 14 hari, Sholeh tetap mendesak agar tanggung jawab itu dihapuskan.

Alasan Ke3, tanggungan rapid test itu pun dinilai diskriminatif karena kecuali benar bagi penumpang yang bepergian mencadangkan pesawat, kereta api, ataupun kapal laut. Sementara bagi mereka yang bepergian menguntukkan mobil pribadi ke luar kota tidak wajib rapid test.

Keempat, Sholeh mempersoalkan amanah rapid test yang tidak sinkron dengan bisikan di lapangan. Ia menyebut saat catatan master di bandara, Pangkalan, atau pun di Tempat singgah, penumpang dapat diukur master tubuhnya.

Jika melewati 38 derajat celcius, maka penumpang tak diperbolehkan bepergian. Sebaliknya si penumpang telah mendapatkan rakitan negatif rapid test.

”Pertanyaannya, yang mendirikan calon penumpang bisa bepergian ciptaan rapid test atau hawa badan? Patut diduga ada kerja sama gugus tugas dengan rumah sakit dalam pembuatan rapid test,” ujar Sholeh.

Kelima, tanggung jawab rapid test berbiaya mahal ini sangat memberatkan penumpang. Sebab, tidak semua penumpang mampu menyetop bayaran rapid test tersebut.

Sholeh mencontohkan satu orang penumpang yang bakal bepergian menguntukkan kapal laut dari Surabaya menuju NTT. Biaya kupon kapal laut berkisar Rp312 ribu, sementara harga untuk rapid test per orang Rp350 ribu. Bayaran ini dinilai Mendahulukan, lebihlebih jika penumpang bepergian dengan jumlah banyak dalam satu keluarga.

Setelah itu alasan terakhir, keluaran rapid test serta tidak bisa spontan dibawa oleh penumpang. Butuh selang waktu hingga berjam-jam untuk menagih keluaran tes keluar. Sebaliknya, kata Sholeh, bisa berlaku penumpang termasuk buru-buru untuk pergi.

”Ini tentu memberatkan calon penumpang yang hendak pergi mendadak ke luar kota,” ucapnya.

Syarat wajib rapid test ini dianggap senjang dengan Keputusan Menteri Kesegaran Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kebugaran Bagi Masyarakat di Tempat dan Sarana Umum dalam Rangka Pembantahan dan Jalan keluar Covid-19.

Dalam zarah protokol kebugaran bagi penumpang kecuali mengusahakan pemakaian masker, menangani kebersihan tangan, asuh jarak, dan menunjukkan dalam situasi sehat sebelum keluar rumah.

Tidak cuma rapid test digugat MA, Sholeh pun mengetengahkan syarat wajib rapid test itu ke Ombudsman RI. Ia menginginkan Ombudsman serentak meneliti Gugus Tugas agar beban rapid test dapat dihapuskan.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rapid Test Digugat MA Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply