RKUHP Rugikan Jurnalis Benarkah ?

298 views
Mantratoto

RKUHP Rugikan Jurnalis Bahkan Bisa Seret Jurnalis Ke penjara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

RKUHP Rugikan Jurnalis Benarkah ?

IndoHarian – RKUHP Rugikan Jurnalis, AJI Indonesia (Sekjen Aliansi Jurnalis Independen) yakni Ika Ningtyas Unggraini kini mengungkapkan, banyak sekali pasal bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat di negara Indonesia. pasal-pasal bermasalah tersebut sebetulnya sudah sempat dikritisi pada pembahasan tahun 2019 lalu.

Namun, dalam pasal-pasal tersebut masih saja dipertahankan di draf RKUHP yang beredar tersebut. Yang kami lihat pasal-pasal antidemokrasi warisan kolonial masih saja muncul di RKUHP yang baru, ini sangat berdampak serius terhadap pers, ini bakal membawa potensi banyak sekali jurnalis ke jeruji besi,” tutur dari Ika, Senin (18/7).

Ika pun sempat menyebutkan, pasal tersebut di antaranya terkait dengan penghinaan presiden dan juga wakil presiden. Pasal ini bisa menjadi sebuah celah untuk mempidanakan jurnalis yang melakukan sebuah kritik kepada Pak presiden dan wakil presiden serta untuk pemerintah daerah.

RKUHP Rugikan Jurnalis , Ia menambahkan, pasal tersebut sudah dinyatakan dengan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2016, namun dihidupkan kembali. gak menutup kemungkinan kalau kemudian RKUHP ini akan disahkan makin banyak jurnalis-jurnalis yang divonis pidana,” ucap dari Ika.

Selanjutnya, pasal 263 terkait dengan berita bohong, yang rawan untuk disalahgunakan pihak tertentu, tak terkecuali instansi pemerintah seperti Polri. Berdasarkan dari catatan AJI selama dua tahun yang terakhir, banyak sekali karya jurnalistik yang sudah melalui prosedur verifikasi yang ketat dengan mudah dilabeli hoaks oleh para institusi Polri.

Pasal bermasalah lainnya, yakni ada di pasal 264 terkait dengan tindak pidana bagi berita yang tidak lengkap. Selain dari itu, pasal 598, 599 dan 600 yang isinya mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan juga percetakan.

Melihat pasal-pasal ini terkait dengan RKUHP memang sengaja memasukkan pers sebagai sebuah delik umum bukan lagi sebagai lex specialis yang sudah diatur oleh undang-undang Pers,” ungkap dia.

Sebab itu, AJI bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis mengajak para pers dan masyarakat sipil untuk dapat mengawal penuh pembahasan RKUHP antara DPR dengan pihak Pemerintah. Sebab, jika saja pasal-pasal bermasalah tersebut sampai disahkan gak akan hanya merugikan pers di Indonesia namun juga kebebasan dari seluruh masyarakat.

Komite Keselamatan Jurnalis pun kini mendesak keterbukaan informasi publik (KIP) terhadap draf dan juga pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab itu, draf RKUHP gak pernah dibuka pemerintah sampai dengan diserahkan kepada DPR.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Eng hian Terkesan Dengan Performa Minionwati
Jacki Chen Buat Film Di Hajar al-Aswad, Bekas Markas ISIS Disuriah
Seorang Penumpang Tewas Tertabrak Bus Transjakarta

Saat pemerintah gak memberi pernyataan terkait dengan draft tersebut, kami mengajukan permohonan kepada DPR supaya DPR dapat memberikan secara resmi draft itu sehingga sehingga kami punya ruang untuk berpartisipasi kembali mengkritik dan juga memberi masukan,” tutur dari perwakilan KKJ Zaky Yamani dari Amnesty International indonesia.

Zaky pun turut menjelaskan, draf RKUHP yang beredar di publik saat ini bukan resmi dari pemerintah atau DPR. Koalisi masyarakat sipil khawatir dengan draf RKUHP yang beredar bukan yang diserahkan oleh pemerintah ke DPR.

Mudah-mudahan DPR ini mau dan menjawab permohonan dari kami sehingga kami dari masyarakat sipil bisa dapat berpartisipasi lagi dalam memberikan kritik dan juga masukan terhadap RKUHP,” ujar Zaky.

RKUHP Rugikan Jurnalis Zaky pun ikut meminta agar DPR dan pemerintah tidak menutup ruang dengan ikut mengatakan pembahasan RKUHP tersebut sudah final. Dia menegaskan, masih banyak sekali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berdasarkan dengan draf yang beredar di publik tersebut.

Sumber : Republika.co.id

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply