Rumah Sakit Bandung Memberikan Pelayanan Swab Test Mandiri

475 views
Mantratoto

Wakil Walikota Bandung Mengawasi Rumah Sakit Yang Memberikan Pelayanan Swab Test Mandiri

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pelayanan Swab Test Mandiri

Indoharian – Rumah Sakit Bandung Memberikan Pelayanan Swab Test Mandiri

INDOHARIAN – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengawasi rumah sakit yang memberikan Pelayanan Swab Test Mandiri.
Yana mengungkapkan, jika ada rumah sakit yang menerapkan tarif di atas Rp 900 ribu untuk segera diberikan teguran atau sanksi.

Meski demikian, Yana mengatakan, pihaknya masih belum mendapati rumah sakit yang menerapkan harga PCR lebih dari Rp 900 ribu.

“Malah ada di rumah sakit mana saya lupa itu (harganya) di bawah (Rp 900 ribu), kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya,” kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, jika ada rumah sakit yang menerapkan harga PCR lebih dari dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, akan ditegur keras oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.

“Dinas Kesehatan nanti akan menegur jika Pelayanan Swab Test Mandiri karena itu regulasinya sudah jelas batas atasnya Rp 900 ribu, mungkin ada sanksinya dari dinaslah, harus ikut semua (aturan),” tegasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Dikerahkan Amankan Demo
perekrutan aneh Edinson Cavani
Petinggi KAMI ditangkap Polisi

Yang diketahui, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan mengekuarkan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah perlu harus mematoki standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya,” tulis Surat Edaran tersebut.

Itulah kenapa Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri. Pemerintah mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 900 ribu. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut.

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

2. Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelayanan Swab Test Mandiri.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pelayanan Swab Test Mandiri Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply