Tangisan Nikita Mirzani Setelah Di Vonis 12 Tahun Penjara

594 views
Mantratoto

Tangisan Nikita Mirzani Usai Di Vonis Tanpa Di Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Tangisan Nikita Mirzani

Indoharian –  Tangisan Nikita Mirzani Setelah Di Vonis 12 Tahun Penjara

INDOHARIAN.COM – Nikita Mirzani tak kuat menahan air mata haru ketika setelah menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan yang menyangkut dirinya, tangisan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Rabu (15/7).

Pada sidang tersebut Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan gugatan 6 bulan penjara kepada Nikita sebab terbukti melakukan penganiayaan kepada suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief pada Juli 2018 silam.

Tetapi tangisan Nikita Mirzani, vonis itu tak mengharuskan Nikita menjalani masa kurungan penjara. Nikita hanya segera menjalani masa percobaan selama 12 bulan bebas kurungan.

”Menetapkan pidana itu tak butuh dijalani oleh terdakwa. Kecuali pada kemudian hari terdapat putusan hakim yang menyatakan terdakwa sudah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” demikian amar putusan hakim.

Setelah persidangan, Nikita langsung memeluk kakak angkatnya yang tetap mendampinginya dalam keadaan apapun, Fitri Salhuteru. Air mata Nikita mewarnai haru dua kerabat angkat pada momen itu.

”Semua terima kasih. tak bisa ga nangis,” kata ibu tiga anak tersebut pada hadapan wartawan setelah sidang.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Bachmid mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, Nikita menangis lantaran vonis oleh majelis hakim tak mengharuskan Nikita menjalani hukuman pada penjara.

Fahmi mengaku juga tak menghiraukan pertimbangan maupun beberapa fakta lain pada persidangan. Dia menilai majelis hakim sudah menjatuhkan vonis dengan tepat kepada Nikita.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bocoran ninja ZX-25R
Omas meninggal dunia
Van Dijk bunuh diri

”Yang harus kita syukuri alhamdulillah, Niki divonis tanpa harus masuk penjara. Hal tersebut saja. Benar dan salah Allah yang tahu,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Perjalanan kasus Nikita berawal saat dia dijemput secara paksa oleh aparat kepolisian pada kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 30 Januari malam. Penjemputan paksa tersebut dilaksanakan mengenai kasus dugaan penganiayaan kepada Dipo Latief.

Polisi mengatakan penjemputan paksa atas perempuan kelahiran Maret 1986 tersebut dilaksanakan sebab selebritas tersebut sudah dua kali mangkir atas pemanggilan oleh Polres Metro Jaksel.

Pemanggilan kepada Nikita oleh kepolisian baru dilakukan pada 2 Januari. Tetapi, saat itu ia mangkir sebab alasan persiapan pemberangkatan umrah. Polisi untuk kali kedua kembali memanggil Nikita pada 8 Januari 2020. Tetapi ia tak hadir dengan alasan melaksanakan umrah.

Sepulang umrah, pada 23 Januari Nikita mengatakan sakit dengan mengirimkan surat sakit untuk pihak kepolisian. Niki selanjutnya diizinkan untuk beristirahat selama 7 hari sampai pada 30 Januari polisi menjemput Niki.

Dia akhirnya dibawa ke Mapolres Metro Jaksel pada 31 Januari dini hari.

Pada kasus tersebut, penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2018 pada pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo. Dipo yang ketika itu baru menurunkan kedua temannya dari mobil langsung dihampiri Niki serta melempar asbak sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian kepala korban.

Sesudah itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan sampai polisi mendalami laporan itu. Kasus itu selanjutnya berkasnya dinyatakan lengkap alias P21 pada 26 November 2019.

Sidang penganiayaan yang dibuat Nikita kepada mantan suaminya Dipo Latief sudah bergulir sejak Februari 2020. Tangisan Nikita Mirzani, Nikita divonis oleh Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana sudah diputuskan dakwaan oleh pengadilan hari ini.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Tangisan Nikita Mirzani Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply