KPI Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyiaran Wabah Virus Corona, Serta Melindungi Identitas Korban
INDOHARIAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia KPI Mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman penyiaran wabah virus corona.. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan surat edaran ini ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran. “Surat ini merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat pada Selasa (3/3/2020). Ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran, terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona,” ujar Agung sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPI, Pada kamis (5/2/2020).
Menurut Agung adanya 8 poin Pedoman Penyiaran Informasi Corona yang ditegaskan oleh KPI Mengeluarkan Surat Edaran diperhatikan seluruh lembaga penyiaran terkait penayangan informasi tentang virus corona.
Pertama, memberitakan informasi perihal wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan. Hal ini juga termasuk pernyataan host/reporter/penyiar agar menggunakan diksi (pilihan kata yang tepat) dan pembawaan secara tepat dan tidak terkesan mendramatisasi atau menakut-nakuti. “Agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan,” ucap Agung.
Kedua, menyampaikan informasi bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah virus corona dan menyebutkan hotline service Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu (081212123119 atau 021-5210411). Atau bisa menyampaikan hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah virus corona di masing-masing wilayah sebagimana telah diumumkan di website resmi Kementerian Kesehatan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Hewan Penyebar Virus Corona |
Film Mulan batal rilis |
Hoaks seputar corona |
“Ketiga, menggunakan sumber informasi tentang virus corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya,” tutur Agung.
Keempat, menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah virus corona. “Kelima, tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita,” tegas Agung.
Keenam, menyampaikan data-data tentang wabah virus corona secara berimbang. “Kemudian, kika hendak menyampaikan angka kematian harus diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan,” lanjut Agung.
Ketujuh, menayangkan iklan layanan masyarakat tentang wabah virus corona yang berisi cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.
Kedelapan, menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) bisa terjerat pidana penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. “Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, ” kata Agung
Ia menambahkan selain KPI Mengeluarkan Surat Edaran Penyiaran Informasi Virus Corona terdapat juga 4 aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran. Keempatnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Sumber: Kompas.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPI Berpedoman news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com