KPK Memanggil Dadang Karena Terjerat Kasus Korupsi RTH Bandung

Indoharian – Terkait Korupsi, KPK Memanggil Dadang Suganda
INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung di tahun 2012 serta 2013 Dadang Suganda memenuhi syarat panggilan penyidik KPK memanggil Dadang pada hari Jumat, 26 Juni 2020.
Dadang sebelumnya tidak menuruti panggilan penyidik KPK memanggil Dadang sebanyak dua kali, yakni tepat pada hari Jumat, 19 Juni 2020, serta juga pada hari Selasa, 23 Juni 2020 dengan alasan sakit.
”Untuk hal tersebut penyidik KPK memanggil kembali yang bersangkutan, pada hari Jumat, 26 Juni 2020. KPK mengingatkan kepada tersangka DS (Dadang) untuk kooperatif serta hadir untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, pada hari Kamis (25/6/2020).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jokowi laksanakan pelantikan LVRI |
James Jarang Dimainkan |
Pranowo promosikan tempat ngopi |
Dadang Suganda adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 miliar pada proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
3 Tersangka
Sebelum Dadang, KPK sudah lebih dulu menetapkan terdapat tiga tersangka pada masalah tersebut. Ketiganya yaitu, mantan Kadis Pengelola Keuangan serta juga pengurus Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); dan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) serta Kadar Slamet (KS).
KPK mengatakan, alokasi anggaran yang ditetapkan untuk RTH terdapat sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah serta juga dana untuk belanja penunjang agar enam RTH. Dua di antaranya yaitu RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar serta RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Diduga KPK memanggil Dadang, TDQ serta juga KS meminta penambahan sejumlah anggaran. Keduanya juga telah diduga menjadi makelar di dalam pembebasan lahan. Sementara Herry, selalu menjadi pengguna anggaran untuk membantu proses pencairan anggaran tersebut katanya.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Memanggil Dadang news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com