Viral!! Luhut Vs Haris Azhar, Ini Kronologinya…

317 views
Mantratoto

Luhut Vs Haris Azhar, Konten Kritik Berujung Ancaman Pidana

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Luhut Vs Haris Azhar

INDOHARIAN – Viral!! Luhut Vs Haris Azhar, Ini Kronologinya…

INDOHARIAN.COMLuhut Vs Haris Azhar bermula saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Laporan terhadap keduanya ini buntut dari konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. Luhut menuturkan bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh. Usai membuat laporan, Luhut pun sempat bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GILA! Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Di Dua Kasus
Viral!! Kasus Pencabulan Di Tanggerang, Sudah Lapor, Tapiā€¦
Asensio Gerah Berada Di Madrid, Ini Alasannya

Tak hanya pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Luhut menggugat keduanya sebesar Rp100 miliar atas pencemaran nama baik. “Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” ucap Juniver.

Sementara itu, Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum Haris menilai langkah hukum yang diambil Luhut tidak terpuji dan memberikan preseden buruk dalam upaya partisipasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah. Nurkholis juga menilai bahwa upaya hukum terhadap kliennya ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat. Sebab, tak pantas seorang pejabat pemerintah menggunakan institusi negara untuk kepentingan pribadinya.

kasus Luhut Vs Haris Azhar ini “Kita berharap kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara,” ujarnya. Di sisi lain, kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyebut Luhut bersikap otoriter karena menggugat kliennya dan Haris.

Pasalnya, sebagai pejabat publik Luhut mestinya tak merespon sebuah kritik dengan upaya hukum. Melainkan, membuktikan kritikan itu dengan data-data yang mumpuni. “Jadi seharusnya masyarakat yang mengawasi pemerintah, ini malah terbalik, malah pemerintah mengawasi rakyat dan kemudian mengkriminalisasi rakyat, itu yang otoriter,” kata Asfinawati.

Lebih lanjut, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana beranggapan bahwa Luhut Vs Haris Azhar memungkinkanĀ Fatia dan Haris Azhar tak bisa dipolisikan atas tuntutan pencemaran nama baik. “Apa yang disampaikan oleh Fatia adalah riset, kajian, yang semestinya direspon bukan dengan cara represif, bukan somasi, atau mengkriminalisasi. Mestinya Luhut menyampaikan klarifikasi kalau itu memang tidak betul,” kata Arif. “Saya kira sangat tidak patut ketika ada informasi berbasis kajian akademik dijawab dengan ancaman hukum dan kriminalisasi,” imbuhnya.

Sumber : CNNIndonssia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Luhut Vs Haris Azhar news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply