KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi RTH

327 views
Mantratoto

2 Terpidana Korupsi RTH Berasal Dari Mantan Anggoa DRPD Kota Bandung 2014-2019

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, 2 Terpidana Korupsi RTH

Indoharian – KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi RTH

INDOHARIAN – KPK mengeksekusi 2 Terpidana Korupsi RTH dan seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung 2014-2019, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Mereka berdua akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.

“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) sudah melaksanakan putusan 2 Terpidana Korupsi RTH, Tomtom Dabbul Qomar yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GILA! Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Di Dua Kasus
Viral!! Kasus Pencabulan Di Tanggerang, Sudah Lapor, Tapiā€¦
Asensio Gerah Berada Di Madrid, Ini Alasannya

Eksekusi Tomtom tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor. Tomtom juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.

Tomtom juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan hukum telah inkrah. Jika tak sanggup membayar, maka harta benda Tomtom akan dilakukan penyitaan.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara, Kadar Slamet juga akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin berdasarkan Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor. Kadar Slamet dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dan bisa digantikan dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dilakukan juga eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan Kadar Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Hartanya akan disita jika tak dapat dibayarkan, dan bisa diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

“Maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Diketahui, tersangka Dadang Suganda ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2020), 2 Terpidana Korupsi RTH.

2 Terpidana Korupsi RTH Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply