Viral! Pria Renggut Nyawa Kekasih Di Vila Bandung

103 views
Mantratoto

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pria Renggut Nyawa Kekasih di vila Bandung, warga Ciamis bernama Ade Jamaludin (22) dengan nekat mengabisi nyawa seorang perempuan inisial N (21) di sebuah villa, di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, hari Selasa (26/9/2023) lalu. Aksi tersebut dilakukan karena sang pria cemburu melihat wanitanya chatingan dengan pria lain.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa pria renggut nyawa kekasih tersebut bermula pada saat pengelola sebuah villa menemukan jenazah wanita sedang terbaring di salah satu kamar. Kata dia, jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.

“Berawal dari ada pasangan check in di sebuah villa. Kemudian pada waktunya check out, gak check out check out, enggak keluar-keluar kamar. Sehingga petugas hotel mendatangi, dan begitu di dalamnya ditemukan ada mayat perempuan. Kemudian melaporkan menginformasikan kepada kepolisian,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, hari Rabu (27/9/2023).

Kusworo mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan olah TKP dan melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Jenazah pun langsung dibawa ke rumah sakit guna untuk dilakukan autopsi.

“Kami melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, baik melalui IT, melalui saksi-saksi yang ada di TKP,” katanya.

Selepas melakukan aksinya, Ade langsung melarikan diri. Polisi pun lantas memburu Ade hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sumedang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menarik JIka Sandiaga Bakal Cawapres Ganjar
Desa Terbersih Di Dunia Pesona Adat Penglipuran</span
Viral! Gangster Sadis Pembacok Pasutri Di Warakas

“Kami alhamdulillah kurang dari 1 X 24 jam, bisa berhasil mengamankan tersangka. Begitu mendapatkan identitas, Reskrim Polresta Bandung bersama dengan rekan-rekan polsek melakukan proses pencarian dan melakukan penangkapan kepada tersangka di Sumedang,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka kenal dengan korban dari dua minggu yang lalu. Kemudian pasangan tersebut membuat janjian di salah satu villa di Pangalengan. “Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain. Kemudian membuat tersangka merasa cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban,” ucapnya.

Setelah terbakar oleh cemburu, Ade langsung mendorong korban hingga kepalanya terbentur. Kemudian tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban. “Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang langsung dihantamkan kepada kepala korban. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan villa dan melarikan diri ke luar kota,” bebernya.

Kusworo menambahkan setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian mencoba untuk menyembunyikan korban di bawah kasur. Namun tetap jenazah korban dapat diketahui oleh pengelola villa.

“Iyah (menyembunyikan di bawah kasur). Jadi posisinya adalah kasurnya diangkat terlebih dahulu. Kemudian ditaruh korban di bagian bawah kasur, terus kasurnya diturunkan. Sehingga tidak terlihat ada jenazah berada di dalam kamar. Namun setelah diperiksa oleh pemilik villa, diketahui ada jenazah di bawah kasur,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka pria renggut nyawa kekasih dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kemudian dilapisi dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply