Viral Rumah DP Rp 0 Jadi Kos Di Menara Samawa

73 views
Mantratoto

Viral Rumah DP Rp 0 Jadi Kos, Dinas Perumahan DKI Akan Memanggil Pemilik

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Viral Rumah DP Rp 0 Jadi Kos Di Menara Samawa

Indoharian – Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dikabarkan telah disewakan sebagai indekos. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan mengecek dan memanggil pemilik hunian tersebut. “Sedang kami lakukan proses pengecekan, dan pemiliknya akan kami udang guna untuk klarifikasi,” ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, pada saat dihubungi, hari Rabu (21/6/2023).

Retno tidak menjelaskan apakah hunian yang viral itu merupakan unit DP Rp 0 atau bukan. Namun, dia menerangkan bahwa pemilik dilarang untuk menyewakan hunian DP Rp 0 kepada orang lain.

“Tidak boleh,” kata Retno.

Heru Budi Minta Tertibkan
Dilihat oleh wartawan, hari Rabu (21/6), dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik yang beredar di media sosial disebut biaya sewa hunian tersebut sebesar Rp 1 juta rupiah dan bebas iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Tampak adanya stiker putih bertuliskan ‘Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ yang tertempel di pintu masuk hunian tersebut. Video itu menunjukkan suasana serta fasilitas yang didapatkan, mulai dari kamar mandi di dalam, dapur, balkon hingga satu kamar tidur.

Hunian yang dipromosikan sebagai kos-kosan itu disewakan lengkap beserta dengan furnitur, seperti dipan tempat tidur, kulkas, dan kitchen set. Namun saat ini, video tersebut telah dihapus. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta dugaan Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan sebagai indekos ditelusuri. Heru meminta penggunaan ini bisa untuk ditertibkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Selebgram Malaysia Pamer Tabungan, Banjir Hujatan
Astaga! Pungli Di Rutan KPK Hingga 4 Milliar
Gibran Jadi Cagub DKI Yang Di Usung Oleh PSI?

“Ya sesuai aturan dong, ditertibkan,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6). Heru mengatakan kewenangan penindakan ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Dia mengatakan bahwa program hal tersebut ditujukan agar warga bisa untuk memiliki rumah terjangkau.

“Ya itu kewenangan di Dinas Perumahan, kan tujuan DP 0 itu supaya warga bisa mendapatkan rumah yang terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah bisa dapat rumah,” jelasnya. “Yang punya rumah juga harus sadar. Itu untuk dirinya supaya bisa punya rumah,” sambung Heru.

Dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak boleh melanggar ketentuan. Berikut adalah aturan kepemilikan Rumah DP Rp 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply