Viral! Terbukti Bersalah Anwar Usman Diberhentikan

119 views
Mantratoto

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Anwar Usman Diberhentikan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti telah bersalah dan sudah melakukan pelanggaran etik berat imbas putusan MK yang dinilai kontroversial. Sanksi itu pun harus membuat dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, pada hari Selasa (7/11/2023), MKMK telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut terkait dugaan Ketua MK telah melakukan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu dibacakan langsung dalam sidang yang digelar oleh MKMK di gedung MK. Sidang ini juga dipimpin oleh majelis kehormatan yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

Putusan ini diambil setelah ada laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP dan para guru besar serta pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ganjar Unggul Di Survei, Ini Kata Demokrat
Akankah Bobby Nasution Dipecat PDIP
Politik Sekarang Seperti Drakor Ini Kata Jokowi

MKMK mengawali pembacaan hasil putusan sidang dengan menjelaskan soal putusan MK yang sudah bersifat final dan juga mengikat. MKMK pun berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak akan mempertimbangkan permintaan dari pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun untuk meninjau kembali putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu sendiri diketahui bisa membuat seorang warga negara Indonesia yang masih di bawah 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu ataupun Pilkada.

Jimly Asshiddiqie kemudian membacakan langsung putusan sidang yang diberikan kepada Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hakim terlapor telah terbukti melakukan sebuah pelanggaran berat. Kata Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan.

Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian hakim terlapor dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sambungnya.

Tak hanya Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, MKMK juga melarang Anwar ikut terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu kedepannya.

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply