Wanita Korban Pemerkosaan Mengalami Pendarahan

160 views
Mantratoto

Seorang Wanita Korban Pemerkosaan Mengalami Pendarahan Hebat hingga Meninggal Dunia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Wanita Korban Pemerkosaan Mengalami Pendarahan

Indoharian – Nasib pilu menimpa seorang Wanita Korban Pemerkosaan di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, seorang pria bernama Muhamad Rumagia alias Amat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan yang hebat.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Pulau Banda Neira, Maluku Tengah pada hari Senin (20/3) lalu. Pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada hari Selasa (10/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kasus Wanita Korban Pemerkosaan yang meninggal dunia ini berawal pada saat terdakwa menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke rumahnya. Saat itu, korban menunggu terdakwa di teras rumahnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gadis ABG Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia
Sudah Deklarasi Kalau Projo Resmi Dukung Prabowo</span
Tragedi Sadis Penusukan Wanita Open BO Di Solo</span

“Kemudian korban datang di rumah miliknya untuk menemui terdakwa di teras rumah kemudian terdakwa bersama korban menuju ke kamar bagian belakang,” ujar jaksa dikutip dari situs resmi PN Ambon, hari Jumat (13/10/2023).

Jaksa mengatakan terdakwa kemudian memperkosa korban hingga mengalami pendarahan yang hebat di kamar belakang rumahnya. Saat itu, korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan terdakwa langsung kabur.

“Kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang dan melarikan diri,” ujar jaksa. Teriakan korban didengar oleh saksi bernama Yanti dan Noni sehingga saksi langsung menghampiri korban di rumahnya. Kedua saksi kemudian mendapati banyak sekali darah di lantai rumah korban.

Jaksa menuturkan korban sempat menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan korban menyebutkan bahwa pelaku yang memperkosanya kepada kedua saksi tersebut. “Dia biking rusak beta,” ujar jaksa menirukan ucapan korban kepada saksi.

Kedua saksi selanjutnya langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga. Korban selanjutnya langsung dilarikan ke RSUD Banda hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Sekitar pukul 23.00 WIT, korban dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Banda,” kata jaksa.

Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku Muhamad Rumagia alias Amat kemudian menjalani sidang putusan di PN Ambon pada hari Selasa (10/10). Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara ke Amat, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian vonis hakim dikutip dari situs resmi PN Ambon, Jumat (13/10/2023).

Dalam putusannya terkait kasus wanita korban pemerkosaan yang meninggal dunia, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas melakukan tindak pidana pemerkosaan. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh dengannya di luar ikatan pernikahan sebagai dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply