Butuh Uang, Ibu Hamil Dijual Kawannya Sendiri

2593 views
Mantratoto

Ibu Hamil Dijual Kawannya Sendiri Ke Laki-laki Hidung Belang

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ibu Hamil Dijual Kawannya Sendiri Ke Laki-laki Hidung Belang

 

IndoHarian – Nasib ibu hamil ini sungguh tragis pasalnya dia dijual kawannya sendiri. Seorang wanita bernama Sinta tega menjual kawannya berinisial LS (25) kepada laki – laki hidung belang. Padahal, warga Jalan Putat Gede Gang 4, Surabaya, itu mengetahui sang kawan ini sedang hamil.

Dia menjual jasa berhubungan intim dgn ibu hamil kepada laki – laki hidung belang melalui grup Facebook bernama WP/PK Real Area Jatim Sekitarnya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya langsung memburu sang muncikari.

“Sekitar jam 14.00 WIB, kami pun melakukan penyergapan dan mendapati ketiga pelakunya di kamar tersebut. Ada pelaku, korban, dan tamu (laki – laki hidung belang),” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, pada hari Jumat, 19 Mei 2017.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gilak, 29 Gadis Penghibur Laki-laki Ini Hanya Bertarif…
Rasa Cemburu Usai Baca Pesan Singkat, Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas
Gilak, Hanya Gara-gara Postingan di Facebook, Perempuan Ini di Aniayai Sampai Begini

 

Dalam melangsungkan aksinya, pelaku upload foto dirinya dan foto sang korban (ibu hamil lima bulan) ke dalam grup Facebook WP/PK Real Area Jatim Sekitarnya disertai keterangan yang menggoda.

Selang beberapa saat, ada 1 laki – laki hidung belang yg menghubungi Sinta dan meminta layanan seks threesome. “Dari awal pembicaraan itu telah disepakati bahwa tempatnya di Hotel Palem Jalan Kencana Timur delapan Surabaya dan tarif layanan seks threesome sebesar Rp 1,7 juta per 2 jam, dan belum termasuk biaya hotel,” ucap Shinto.

Dari tarif yang telah ditentukan itu, Sinta membagi rata pendapatan dgn kawannya yang sedang hamil tersebut. Kepada polisi, dia mengaku baru sekali menjual kawannya tersebut. Itu pun dilakukannya karena mau membantu korban.

“Ya intinya sama – sama membutuhkan uang, Pak, lalu saya bantulah. Uangnya lumayan utk tambah – tambah biaya hidup, Pak,” tuturnya.

Atas perbuatan menjual ibu hamil selaku kawannya sendiri itu, pelaku dijerat Pasal dua ayat satu UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto ibu hamil Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply