Mabes Polri: Kasus Nurhayati Resmi DiHentikan

356 views
Mantratoto

Kasus Nurhayati Resmi DiHentikan Begini Pernyataan Mabes Polri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

 Kasus Nurhayati

IndoHarian – Kasus Nurhayati Resmi DiHentikan, Mabes Polri menyatakan bahwa kasus kasus Nurhayati salah seorang pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, daerah Jawa Barat, dihentikan secara resmi.

Bendahara dari Desa Citemu ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka sesudah dirinya melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi.

Kadiv Humas Mabes Polri, yakni Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kpihaknya sudah melakukan koordinasi, komunikasi dan mengelar kasus ini dengan kejaksaan.

Hasil gelar perkara yang sudah dilakukan pada Senin, 28 Februari 2022 kemarin, Polri pun memutuskan kasus Nurhayati untuk dihentikan. Teknis penghentiannya sebab kasus ini sudah P21 tetap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tak akan dihadiri oleh yang bersangkutan sebab sedang isoman, kata Dedi saat sedang konferensi pers di Jakarta, hari Selasa,(01/3/2022). Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus

Kasus Nurhayati Resmi DiHentikan Dedi pun menjelaskan, alasan dari Nurhayati menjadi tersangka lantaran ada masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum antara satu lembaga dengan lembaga lainnya yang tidak lah sama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Misi Membunuh Presiden Ukraina
Penyanyi Ello Resmi Jadi Vokalis Baru Dewa 19
Pemerintah Uji Coba Bali Tanpa Karantina Per 14 Maret 2022

Penafsiran di tingkat penyidik Polres dalam perbuatannya ada namun hanya pelanggaran administratif niat jahatnya gak ditemukan. Karena apa yang dilanggar oleh peraturan Kemendagri terkait dengan menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa, ujarnya.

Saat kita berbicara terkait dengan kasus ini tidak hanya berbicara tentang legal justice namun juga social justice. Kita tidak hanya mengejar sebuah kepastian hukum tetapi keadilan dan juga kemanfaatan hukum itu juga musti kita tentukan, itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini bakal segera dihentikan atau dibuatkan SKP2 oleh kejaksaan,” lanjut dia.

Terakhir kepada para masyarakat, Dedi pun mengimbau agar tidak usah takut untuk melaporkan tindak pidana korupsi kepada pihak kepolisian. Sebab masyarakat pun mempunyai hak dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia.

Kasus Nurhayati Resmi DiHentikan Kepada saudari Nurhayati tetap dapat bisa bekerja dan juga bisa melaksanakan aktivitas normal seperti biasa gak perlu khawatir lagi dan tidak perlu untuk takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah selesai tuntas dan selesai pada malam hari ini juga,” tuturnya

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply