Fraksi Golkar Tolak Aziz Jadi Ketua DPR

1164 views
Mantratoto

Sekitar 48 Anggota Fraksi Golkar Tolak Aziz Syamsuddin Menjadi Ketua DPR

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Indoharian – Fraksi Golkar Tolak Aziz Jadi Ketua DPR

 

Indoharian, JAKARTA — Kira-kira berjumlah 50 dari 91 anggota Fraksi Partai Golkar yang telah menolak Aziz Syamsuddin untuk menjadi Ketua DPR, seperti usulan dari Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar. Fraksi Golkar tolak Aziz

Penandatangangan tersebut pun digalang di ruang Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Senin (11/12/2017).

Didalam dokumen yg beredar di kalangan wartawan tersebut, terlihat sudah ada 50 anggota yg meneken penolakan.

Dalam urutan pertama terdapat nama Sekretaris FPG Agus Gumiwang Kartasasmita. Ada juga nama Bambang Soesatyo, Fadel Muhammad, Misbakhun, Ade Komarudin, Roem Kono.

Didalam surat pernyataan itu ada 5 poin menanggapi pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan Fraksi Golkar tolak Aziz.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menlu Retno Marsudi Bertolak ke Yordania, Untuk Masalah Ini
Setnov Mundur, Aziz Syamsuddin Siap Gantikan Posisi?
Teka Teki Pengacara Kawakan Otto Mundur Dari Tim Kuasa Hukum Setnov

 

1. Bahwa dalam rapat Pleno tanggal 21 November sudah memutuskan untuk mengangkat Sdr. ldrus Marham dijadikan sebagai Plt. Ketua Umum.

2. Bahwa dalam rapat pleno DPP Pami Golkar pada tanggal 21 November 2017 sudah mengambil keputusan berkenaan terhadap Pergantian Drs. Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang dilakukan setelah keputusan praperadilan. Rapat Pleno adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi sesudah Munas dan Rapimnas yang pesertanya adalah seluruh pengurus DPP termasuk pada Ketua Umum (pasal 6 ART, pengurus pleno adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat).

Apabila Ketua Umum berhalangan hadir maka tetap terikat dgn Keputusan Pleno DPP. Surat Ketua Umum tak bisa membatalkan rapat pleno yang pesertanya adalah seluruh pengurus DPP termasuk pada Ketua Umum sendiri. Keputusan rapat Pleno hanya bisa dibatalkan oleh kepeutusan pleno atau instansi pengambilan keputusan yg Iebih tinggi yakni Rapimnas dan Munas.

3. Bahwa Plt Ketua Umum daIam melaksanakan tugasnya khususnya yg bersifat strategis harus dibicarakan bersama dengan Ketua Harian. para Korbid dan bendahara umum.

4. Bahwa saat ini sudah ada usulan dari lebih dari 2/3 DPD I Partai Golkar yang akan melaksanakan Munaslub. Usulan itu mengandung konsekwensi DPP Partai Golkar hams segera merespon dan tidak mengambil keputusan strategis.

5. Berdasarkan dari alasan tersebut di atas. Maka kami menyatakan kalau pergantian Ketua DPR untuk saat ini masih belum dapat dilakukan lantaran tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Fraksi Golkar tolak Aziz

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Fraksi Golkar Tolak Aziz Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply