Pejabat Sinar Mas Dieksekusi, Ini Penyebabnya!

777 views
Mantratoto

Pejabat Sinar Mas Dieksekusi Oleh KPK Ke Lapas Tanggerang Karena Telah Melakukan Suap Anggota DPRD

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPejabat Sinar Mas Dieksekusi, Ini Penyebabnya!

 

Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga pejabat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kamis (28/3). Pejabat Sinar Mas dieksekusi KPK meyakini perkara hukum mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (28/3).

Ketiga pejabat yang dieksekusi di antaranya Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana, dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Edy Saputra, Willy Agung, dan Teguh merupakan tersangka terpidana suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka bertiga divonis masing-masing satu tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta dan dua bulan kurungan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
MAMPUS! Bowo Ditangkap KPK, Partai Golkar Malu
Kekurangan Uang Untuk Kampanye, Arya: Prabowo Frustasi
Jokowi Soal Indonesia Hijrah, Prabowo: Jangan Sok Pahlawan

“Putusan terhadap tiga orang itu telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan mereka bertiga terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta.

Pejabat Sinar Mas dieksekusi, Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

Eksekusi terpidana sebelumnya juga telah dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang. Eni adalah terpidana suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dan di kenakan dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Pejabat Sinar Mas dieksekusi Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pejabat Sinar Mas Dieksekusi Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply