Polisi Menyiapkan Pengamanan Ketat Apabila Rizieq Benar Pulang ke Indonesia

1153 views
Mantratoto

Jika Rizieq Shihab Jadi Pulang ke Indonesia, Maka Polisi Menyiapkan Pengamanan Ketat

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianPolisi Menyiapkan Pengamanan Ketat Apabila Rizieq Benar Pulang ke Indonesia

 

Indoharian, JAKARTA — Nantinya Mabes Polri atau polisi menyiapkan pengamanan ketat jika ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, benar pulang ke Indonesia.

“Kita tentunya akan melakukan sejumlah proses pengamanan dlm rangkaian kegiatan masyarakat yg ada. Bilamana dalam terkait saudara Rizieq Shihab tentu kita semua senang dengan kepulangan beliau,” ucap Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan saat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus juga mengatakan kalau kehadiran Rizieq Shihab di Indonesia ini sangat diperlukan lantaran dapat menyelesaikan proses hukum kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi diduga telah melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

“Sebab dalam hal ini bagi penyidik kalau kepulangan saudara Rizieq Shihab itu bisa menyelesaikan satu proses hukum yg dijalani oleh yg bersangkutan,” ucap Martinus.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Breaking News, Tora Sudiro Ditangkap Polisi
Tanggapan Demokrat Atas Perindo akan Mengusung Joko Widodo Dalam Pilpres 2019
Akibat Samakan PDIP Dengan PKI, Wakil Ketua Umum Gerindra Pun Dilaporkan!

 

Rizieq Shihab pun dikabarkan akan segera kembali ke Indonesia utk menghadiri ulang tahun FPI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2017 dan polisi menyiapkan pengamanan ketat untuk kepulangan beliau.

Seperti yang telah diketahui, Rizieq Shihab sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron Polda Metro Jaya.

Penerbitan DPO itupun terkait pada kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi yang diduga telah melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq Shihab sbg tersangka dilakukan sesudah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp yang berkonten pornografi itu.

Mengenai kepulangan Rizieq dan polisi menyiapkan pengamanan ketat. Pada kasus tersebut, Rizieq pun akhirnya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan paling sedikit 5 tahun.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Polisi Menyiapkan Pengamanan Ketat Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply