Vonis Jokowi Bakar Hutan, Kewajiban Baru Sebagai Hukuman!

746 views
Mantratoto

Vonis Jokowi Bakar Hutan Oleh MA Yaitu Jokowi Wajib Menjalankan Dua Kewajiban Baru Diwilayah Kejadian

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Vonis Jokowi Bakar Hutan

Vonis Jokowi Bakar Hutan, Kewajiban Baru Sebagai Hukuman!

 

IndoHarian – Vonis Jokowi Bakar Hutan karena Jokowi dianggap melawan hukum dengan kebakaran hutan. Hal tersebut seiring dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan dua putusan dari pengadilan di bawahnya.

 

Berikut Vonis Jokowi Bakar Hutan dan harus menjalankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Presiden terpilih dengan rekan sebagaimana diambil dari website MA, pada hari Jumat (19/7/2019).

 

I. Presiden Jokowi harus menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang paling penting bagi pencegahan dan juga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

 

1). Peraturan Pemerintah mengenai cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2). Peraturan Pemerintah mengenai baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu yang lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah mengenai analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

 

II. Jokowi berkewajiban untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan. Tim gabungan tersebut bertugas:

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

1). Melakukan penelusuran dan pengecekan ulang dan revisi izin-izin usaha dari pengelolaan hutan serta juga perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan dari pemenuhan kriteria penerbitan izin juga daya dukung sekaligus dengan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2). Melakukan penegakan hukum terhadap lingkungan perdata, pidana ataupun administrasi bagi perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3). Membuat road map (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan juga pemulihan korban kebakaran hutan serta lahan, juga pemulihan lingkungan;

III. Mendirikan rumah sakit yang khusus bagian paru dan penyakit lainnya yang disebabkan pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang bisa diakses secara gratis oleh korban asap;

IV. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membebaskan biaya pengobatan kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

V. Mengadakan tempat evakuasi ruang bebas pencemaran yang berfungsi untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan juga lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

VI. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi juga bekerja sama dengan lembaga lain demi memastikan evakuasi berjalan dengan lancar;

VII. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan serta juga perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

VIII. Kebijakan yang berstandar peralatan pengendalian kebakaran hutan serta juga perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

IX. KLHK untuk secepatnya melakukan revisi dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana juga Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

X. KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

XI. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

XII. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

 

Adapun Gubernur Kalteng dihukum:
1. Membuat tim yang khusus bertujuan untuk pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
2. Mengalokasikan dana demi operasional dan program tim;
3. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Gubernur dan DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Demikian Vonis Jokowi Bakar Hutan beserta rekan yang melakukan tindakan melawan hukum oleh MA.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Vonis Jokowi Bakar Hutan

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply