2 Pegawai Koperasi Membawa Kabur Uang Bossnya

171 views
Mantratoto

Tidak Terima Gajinya Dipotong, 2 Pegawai Koperasi Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Milik Bos

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

2 Pegawai Koperasi Membawa Kabur Uang Bossnya

Indoharian – Pelarian 2 Pegawai Koperasi yang berinisial ST (19) dan NT (23) yang merupakan warga domisili Siantar, Provinsi Sumatera Utara akhirnya berakhir. Kedua orang pemuda tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan setelah yang dilaporkan telah membawa kabur sejumlah uang ratusan juta milik bosnya sendiri.

Kapolres Tarakan yang bernama AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, 2 Pegawai Koperasi yang nekat membawa kabur uang milik bosnya, lantaran tidak terima gajinya dipotong. Kedua pelaku ini merupakan pegawai koperasi simpan pinjam milik korban yang telah digelutinya selama kurang lebih satu bulan.

“Introgasi awal kita, pelaku ini tidak terima karena gaji mereka dipotong oleh bosnya. Bahkan, keduanya sempat mengajukan protes. Kedua pelaku dan korban ini juga berteman, karena korban yang memanggil mereka untuk bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam,” katanya.

Kejadian tersebut berawal ketika korban yang terbangun dari tidurnya, heran melihat uang yang disimpan di dalam lemarinya hilang. Bahkan, sebanyak 4 buah handphone (HP) serta cincin dan kalung emas serta beberapa kartu ATM miliknya juga hilang.

Korban yang menaruh curiga terhadap kedua pelaku tersebut, langsung mengejarnya hingga ke Pelabuhan SDF Kota Tarakan. Namun, keduanya telah kabur menggunakan speedboat menuju Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Bahkan saat di Pelabuhan (SDF Kota Tarakan) korban hanya bisa menemukan motornya. Motor itu diduga digunakan pelaku untuk menuju Pelabuhan,” ungkapnya. Berdasarkan dari laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan proses penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (20/2/2023) lalu di Kecamatan Sanggata Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua pelaku diamankan dari sebuah mobil travel yang berangkat dari Tanjung Selor dan rencananya akan menuju Samarinda. Dari hasil pengeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dengan uang tunai senilai Rp753.782.000, 11 unit HP berbagai merk, dua cincin emas, satu buah kalung emas, lima buah kartu ATM.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Elektabilitas Anies Terus Turun, Ini Kata Nasdem
Fakta Dari Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat
Fakta Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya

“Tapi kasusnya masih akan terus kita dalami lagi. Terutama kepemilikan 11 unit HP yang diamankan bersama pelaku. Apakah dibeli dari hasil uang yang dicurinya itu atau bukan, karena korban hanya kehilangan sebanyak 4 unit HP,” katanya. Kepada polisi, 2 Pegawai Koperasi tersebut rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dengan tujuan akhir Kota Batam untuk membuka usaha ballpres dari hasil kejahatannya. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas kepolisian. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply