3 Perempuan Open BO Terciduk Satpol PP

156 views
Mantratoto

3 Perempuan Open BO Terciduk Satpol PP, Bermodus Pijat Plus-Plus

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

3 Perempuan Open BO Terciduk Satpol PP

Indoharian – Sebanyak 3 orang Perempuan Open BO Terciduk oleh satpol PP, praktik prostitusi online di sejumlah hotel di Kota Malang dibongkar oleh Satpol PP setempat. Sebanyak Tiga orang perempuan pekerja seks komersial (PSK) terjaring operasi. Mereka berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Letjen Sutoyo.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga Perempuan Open BO Terciduk oleh satpol PP yang telah diamankan berinisial L (43) asal Dampit Kabupaten Malang, Y (43) asal Jember dan S (25) asal Jakarta.

“Dari pengakuannya, mereka baru pertama kali terjaring oleh operasi. Untuk modusnya sama adalah menawarkan pijat plus-plus,” jelas Rahmat kepada wartawan, hari Rabu (18/10/2023).

Menurut Rahmat, ketiga perempuan tersebut kedapatan menawarkan Open BO dengan menggunakan salah satu aplikasi tertentu. Dengan tarif yang ditawarkan dalam satu kali kencan yakni sebesar Rp 700 ribu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Saat Ini Koalisi Prabowo Tetap Solid Jelang Pemilu
Adu Kuat Mahfud Md Dan Cak Imin Berebut Suara Kaum NU
Seorang Pria Tewas Dibacok Tetangga, Korban Dibacok Di Bagian Leher Dan Dada

“Yang ditawarkan harganya adalah Rp 700 ribu per sekali kencan. Tapi nett-nya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Sehari biasanya bisa menerima tiga sampai empat tamu,” tutur Rahmat.

Ketiganya langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Malang di area perkantoran Mini Block Office. Selanjutnya akan dimintai keterangan dan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

Rahmat mengatakan penertiban tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satpol PP Kota Malang. Dari laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan proses pengembangan hingga melakukan penertiban kepada para pelaku. Ketiga Perempuan Open BO Terciduk oleh satpol PP akan dikenakan pelanggaran Perda 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Jadi ini tadi kita operasi terkait pajak. Lalu kebetulan, memang ada dugaan (Open BO) dan juga dari pengaduan masyarakat. Akhirnya kami juga sudah menyiapkan tim, dan memancing. Begitu menunjukkan kamar dan terbukti langsung kita amankan,” pungkasnya.

sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply