6 Terpidana Bola Sabu 402 KG Lolos Dari Hukuman Mati

386 views
Mantratoto

6 Terpidana Bola Sabu Seberat 402 KG Lolos Dari Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, 6 Terpidana Bola Sabu

Indoharian6 Terpidana Bola Sabu 402 KG Lolos Dari Hukuman Mati

INDOHARIAN6 Terpidana Bola Sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip seperti bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Anggota DPR terheran kenapa hakim bisa meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.

“Untuk kejahatan yang sangat luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Didik juga mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Indonesia sudah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh karena itu, Indonesia justru berkewajiban untuk menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal,” ucapnya.

Dia mengatakan dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, kata dia, penegakan hukumnya membutuhkan perlakuan khusus, efektif dan maksimal.

“Salah satu perlakuan khusus tersebut yaitu dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!! KKB Tembak Tukang Bangunan, Meski Sudah…
Raja Antivirus John McAfee Meninggal Dunia Di Penjara
News!! Akibat Wabah Tikus Australia, Yang Berdampak Pada…

Menurut Didik, meski independensi hakim juga harus dihormati, namun dengan adanya pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu bisa mengusik nalar dan logika sehat publik. Dia mengatakan tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa kita.

“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” ucapnya.

Didik juga meminta masyarakat untuk mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti mentoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

“Selain itu saya berharap Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” katanya.

Doakan Keluarga Hakim Tak Terjerat Narkoba

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu seberat 402 kg. Dia juga sempat menyindir agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba.

“Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman yang rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit Narkoba. Karena dia baru sadar nanti jika ada anggota keluarganya terkena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan,” tegasnya.

Supriansa mengatakan sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

“Kasihan juga polisi yang sudah capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim,” ucapnya.

Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriasna juga sangat berharap kepada hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

“Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional? Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding. Semua harus transparan sekarang agar masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakkan hukum di Indonesia,” katanya.

6 Terpidana Bola Sabu sebelumnya diketahui mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa,” kata Dedi Setiadi, mewakili kantor hukum Bahari kepada awak media, Sabtu (26/6).

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Dijelaskan Dedi 6 Terpidana Bola Sabu yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.

Sumber : DetikNews

6 Terpidana Bola Sabu Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply