Ada-Ada Aja, Bule Amerika Jadi Sopir Berujung Ditilang Polisi

103 views
Mantratoto

Aksi Bule Amerika Jadi Sopir Ini Menjadi Perhatian Karena Menjadi Sopir Angkot Di Bali, Berujung Ditilang Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bule Amerika Jadi Sopir Berujung Ditilang Polisi

IndoharianBule Amerika Jadi Sopir Warga Negara Asing dari Amerika Serikat (AS) terlihat mengendarai sebuah angkutan kota (angkot) berwarna biru di Bali membuat heboh di media sosial. Aksi inipun akhirnya ditilang dan mobilnya disita oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari detikBali, Rabu (14/6/2023), Keploisian Bali menyebut bahwa bule yang mengemudikan angkot itu Bernama Jared Brendan Mell yang diketahui berasal dari Amerika Serikat. Diketahui juga bule itu tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung, Bali.

Dia pun harus ditilang dan kemudian angkot tersebut disita. Bule Amerika Jadi Sopir itu pun setelah diperiksa hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraannya (STNK) mobil tersebut telah habis masa berlakunya.

Polisi kemudian menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya untuk menindak WNA asal AS tersebut.

Bule itu dikenai Pasal 281 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) serta Pasal 280 ayat (1). Kata Kompol Ni Putu Utariani yang merupakan Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Utarini mengungkapkan bahwa penggunaan Pasal 281 ayat (1) karena Mell diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan peruntukkannya. WNA itu juga sebenarnya memiliki dua SIM. Namun, SIM yang ditunjukkan adalah SIM C dan SIM A yang memang tidak diperuntukkan untuk mengemudikan angkutan umum. Dengan pasal ini, Mell pun kini terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Tidak hanya itu saja, mobil angkot yang dikendarai oleh Mell pun tidak dipasangi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berlaku. Menurut Pasal 280 ayat (1), Mell akan diancam pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh! Pria Bunuh Pacar Sesama Jenis Di Bandung
Viral!! Kode PDIP Semakin Hijau, Ini Kata PKB
Kualat! Mobil Google Maps Nyasar Ke Kebun Tebu

Jadi SIM-nya yang tidak sesuai peruntukan, kemudian STNK-nya mati. DItambah kendaraannya berjenis angkot. Kata mantan Wakapolres Badung itu.

Mell pun sempat viral di media sosial lantaran dirinya diketahui mengemudikan angkot yang berwarna biru. Salah seorang WNA yang tinggal di wilayah Canggu itu akhirnya pun harus ditilang polisi di selatan bundaran patung Tahura Ngurah Rai Senin (12/6/2023).

Setelah dicek oleh pihak kepolisian, mobil yang memiliki pelat kuning bernopol DK-1892-BT tersebut ternyata cocok dengan angkot yang viral di medsos. Polisi pun kemudian menyuruh Bule Amerika Jadi Sopir  itu untuk turun dari mobil dan kemudian memintanya untuk menunjukkan surat-surat beserta identitas.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply