Aisha Weddings Melanggar UU Karena Mempromosikan Pernikahan Anak Usia 12 Tahun
INDOHARIAN – Wedding Organizer Aisha Weddings Melanggar UU dan kini tengah menjadi perbincangan lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun. Merespons hal tersebut, Kementerian Agama mengatakan apa yang dilakukan oleh situs wedding organizer melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan.
“Penyelenggara Aisha Weddings Melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki melalui keterangan terulisnya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, didalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 itu sudah mengubah ketentuan batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Apabila ada yang menikah di bawah batas usia yang ditentukan, maka dianggap melanggar undang-undang.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jurus Jokowi Atasi Banjir |
sidang JK ditunda |
penyebar hoaks kematian Maaher |
“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” ucapnya.
Muharam juga mengatakan pernikahan di bawah usia 19 tahun bisa menimbulkan kerugian. Sehingga, anak-anak yang masih di bawah umur sebaiknya terlebih dahulu diperkuat dari sisi pendidikan sampai dengan mental spiritual.
“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kecaman juga dapat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga, mengecam sebuah wedding organizer.
Kecaman itu menuai lantaran wedding organizer mempromosikan fasilitas menikah untuk anak yang berusia 12. Promosi fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun di-posting di situsnya.
Tanpa banyak basa-basi, KPAI bertindak. KPAI mengadukan situs wedding organizer ke Mabes Polri.
“Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).
Pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Weddings Melanggar UU.
Aisha Weddings Melanggar UU Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com