Aksi Heroik Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba

78 views
Mantratoto

Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba Di Simalungun Demi Sang Anak

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Aksi heroik Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba yang dimana aksi emak-emak tersebut dilakukan oleh sejumlah perempuan yang beradadi Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Emak-emak ini menggerebek dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba demi untuk keselamatan anak-anak mereka. Polisi menyebutkan bahwa aksi para emak-emak itu terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 petang. Mereka ramai-ramai menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di esa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean.

“Demi untuk bisa melindungi masa depan anak-anaknya, Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba yang dimana ibu-ibu di Desa Bahtonang berani dalam mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah menjadi pengedar narkotika berjenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryanto, hari Jumat (2/6/2023).

Saat itu, para ibu-ibu tersebut dengan berani berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu yang berinisial WM (23). Pelaku digerebek oleh para ibu-ibu itu di rumahnya bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,16 gram. “WM diamankan warga dari dalam rumah miliknya,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Miris! Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Kata Hotman Paris
Viral Dildo Bekas Pakai Dijual Kembali, Kok Bisa?
Heboh Wabah Narkoba Black Mamba di Inggris

Usai berhasil diamankan, pelaku lalu langsung dibawa menuju rumah tokoh masyarakat yang berada di desa tersebut. Tak lama, petugas kepolisian dari Polsek Raya Kahean datang menuju ke lokasi untuk membawa pelaku bandar narkoba. Setelah itu, WM dibawa ke Polres Simalungun guna untuk diproses.

“Kami akan lakukan proses pengembangan. WM telah kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Adi turut dalam mengucapkan terima kasih kepada Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba yang telah bisa untuk membantu menangkap pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami personel Polres Simalungun mengucapkan banyak terima kasih kepada para ibu-ibu di Desa Bahtonang, yang masih mau peduli terhadap kejahatan narkotika ini. Ini merupakan tanggung jawab kita secara bersama untuk bisa menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply