Astaga! Pungli Di Rutan KPK Hingga 4 Milliar

101 views
Mantratoto

Heboh Pungli Di Rutan KPK Hingga 4 Miliar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Astaga! Pungli Di Rutan KPK Hingga 4 Milliar

Indoharian – Aksi Pungutan liar disebut-sebut terjadi di dalam rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Dugaan adanya layanan istimewa di balik Pungli Di Rutan KPK ini pun tengah diusut oleh pihak yang terkait.

Ini yang masih akan terus kami dalami lebih lanjut. Karena apabila secara SOP seluruh kegiatan kerja-kerja rutan di KPK itu sudah sangat ketat. Makanya kami akan mendalami apa yang kemudian sudah diberikan, ‘jasa’ apa yang diberikan kalau kemudian nanti betul ada dugaan pidana didalamnya, Kata Ali Fikri yang merupakan Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (20/6/2023).

Ali mengatakan bahwa pengawasan di dalam rumah tahanan KPK seharusnya sudah dilakukan secara ketat. Pihaknya pun kini tengah mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak luar di balik adanya dugaan praktik pungli di KPK.

Termasuk juga kami sudah lakukan pendalaman apakah ada dari pihak lain yang ada di luar KPK yang ikut memanfaatkan situasi ini. Dalam hal ini pihak luar yang ikut turut serta membantu sehingga bisa memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK. Ujar Ali.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Adanya Sindikat Pencopet iPhone di Mall
Mimpi SBY Soal Kereta, Pertanda Apakah Ini?
Series The Idol Disebut Adegan Seks Terburuk

Namun sejauh ini belum ada pihak terkait yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus Pungli Di Rutan KPK. Ali mengatakan bahwa pihak penyelidik kini masih untuk berfokus mencari unsur pidana dari kasus tersebut.

Pendalamannya nanti apakah itu hasil gratifikasi ataukah bentuk suap atau bahkan pemerasan, kita akan lihat nanti. Kalau misal gratifikasi nanti pemberi tidak akan ditindak, kalau pemerasan akan ditindak hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu juga termasuk dalam UU korupsi. Kecuali kalau suap, kalau suap kan ada meeting mind dimana pertemuan menjadi transaksi diantara pemberi dan penerima. Dan juga kemudian apa yang diberikan akan masih kami dalami. Tutur Ali.

Ali mengatakan bahwa KPK pun kini telah melakukan perbaikan usai adanya dugaan kasus Pungli Di Rutan KPK. Sejumlah pegawai yang bertugas di lokasi pun sudah dilakukan rotasi.

KPK kini pun sudah bertindak dan langsung melakukan rotasi terhadap beberapa pegawai rutan cabang KPK demi memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami juga lakukan hal tersebut untuk perbaikan sistem manajemen di KPK. Jelas Ali.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply