Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD

90 views
Mantratoto

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Aturan CFD Soal Bagi-Bagi Susu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Gibran Langgar Aturan CFD. Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus mengeluarkan putusannya usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengenai Gibran yang membagi-bagikan susu gratis dalam area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Merekomendasikan temuan dengan surat bernomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 mengenai adanya kegiatan pembagian susu yang dilakukan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang juga sudah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya. Bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut pun ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi tersebut kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta dan nantinya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh! Bawaslu Akan Periksa Camat Pamer Jersey 2</span</a
Dinilai Lakukan Diskriminasi Ketua Bawaslu Disomasi
Viral tentang Adanya Simulasi Pencoblosan Pilpres</span</a

Selain Gibran Langgar Aturan CFD, dalam surat pemberitahuan tersebut juga ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan juga Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sudah memberikan penjelasannya terkait proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan Gibran melanggar aturan dalam kegiatan bagi-bagi susu tersebut. Gibran menegaskan dirinya tidak melaksanakan kegiatan politik saat CFD tersebut.

Hari ini kita sudah memenuhi panggilan undangan dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan juga bahwa di dalam kegiatan 3 Desember lalu di acara car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik disana. Udah itu aja. Kata Gibran, Rabu (3/1).

Gibran pun membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut Gibran Langgar Aturan CFD karena temuan baru dalam polemik ini. Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berkegiatan politik ketika dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Sama sekali tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Ujar dia.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply