Coki Pardede Pakai Narkoba, ICJR Singgung UU Narkotika

360 views
Mantratoto

Coki Pardede Pakai Narkoba Bersama Seorang Perempuan Berinisial WLY

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Coki Pardede Pakai Narkoba

IndoharianCoki Pardede Pakai Narkoba, ICJR Singgung UU Narkotika

INDOHARIAN – Komika Reza Pardede atau Coki Pardede Pakai Narkoba sudah ditangkap polisi di kediamannya, Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021). Coki ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Coki Pardede Pakai Narkoba masih dalam pengaruh. Sementara barang bukti yang turut disita yaitu satu klip sabu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ikat Sandera di Kap Mobil Jadi Tameng, Bak Bandit 1920
News!! Murnarman Terlunta Menunggu Diadili, Kenapa Ya?
Kepala Distrik di Yahukimo Jadi Penyandang Dana KKB

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Coki sudah dikategorikan sebagai pengguna Narkoba dan diupayakan untuk direhabilitasi.

“Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (2/9/2021).

Erasmus menuturkan untuk memastikan posisi Coki sebagai seorang pengguna narkotika, maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil dari TAT kata Erasmus akan menjadi dasar kuat rehabilitasi terhadap Coki.

“Upaya untuk mendapatkan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi,” tutur dia.

ICJR juga langsung menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki oleh aparat penegak hukum maupun oleh media.

Penangkapan yang terlalu diekspos, dinilai ICJR, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan.

“Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh,” kata Erasmus.

Selain itu, ICJR juga sempat menyinggung UU Narkotika yang dianggap gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Bahkan kata Erasmus, UU Narkotika berujung pada kriminalisasi pengguna narkotika.

“UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia,” tutur Erasmus.

“UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika,” sambungnya.

ICJR juga kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara.

“Pendekatan kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal setelah Coki Pardede Pakai Narkoba,” katanya.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Coki Pardede Pakai Narkoba Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply