Debt Collectors Perkosa Remaja Saat Tagih Utang

80 views
Mantratoto

Sebanyak 2 Kali Debt collectors Perkosa Remaja Saat Tagih Utang Di Karawang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Debt Collectors Perkosa Remaja Saat Tagih Utang

Indoharian – Debt Collectors Perkosa Remaja pada saat menagih utang di Karawang. Seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seorang penagih utang bank keliling atau bank emok di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa Debt Collectors Perkosa Remaja tersebut pada bulan Juni 2023. Kala itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sedang sendirian di rumah, pelaku datang untuk menagih utang namun kedua orang tuanya sedang tidak ada, melihat kesempatan tersebut pelaku langsung merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” ungkap Tomy saat dihubungi, hari Rabu (5/7/2023).

Aksi pertamanya dilakukan korban dengan lancar, peristiwa itu belum diketahui korban, pelaku yang diketahui berinisal AD (22) warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kemudian mendatangi lagi rumah korban.

“Beberapa minggu kemudian setelah peristiwa pertama, pelaku AD kembali lagi bekerja menagih utang ke rumah korban di Rengasdengklok, situasi yang sama kembali terjadi yaitu pada saat rumah sedang sepi hanya ada korban,” kata dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hubungan PDIP Demokrat Berlanjut Usai Ini
Perjumpaan Ganjar Dan Erick Thohir, Ada Apa?
Twitter Ketar Ketir, Instagram Luncurkan Threads

AD kemudian membujuk kembali korban untuk mau berhubungan badan, pada saat tengah berada di kamar, kebetulan salah satu keluarga korban datang dan memergoki aksi bejat AD di kamar korban.

“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian langsung menggeruduk dan meneriaki AD, namun saat itu tidak mengaku, korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Berbekal kesaksian dari saudara korban dan keterangan korban, orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat seorang penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang. “Setelah mendapati adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur, pada hari Jumat (23/6) lalu,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku AD terancam dengan pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pelaku Debt Collectors Perkosa Remaja disangkakan dengan pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply