Indoharian – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan soal Ketua MK Anwar Usman Bersalah dalam memutuskan perkara sidang di Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.
Iyalah. Kata Jimly saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, ia menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti telah bersalah dalam putusan MK.
Jimly menambahkan MK Anwar Usman Bersalah dan hakim yang paling banyak mendapat laporan. Ada 21 semuanya. Kata Jimly.
Dia mengatakan bahwa kini pihaknya hanya memiliki waktu selama 30 hari untuk memproses seluruh laporan yang masuk. Namun, dia mengaku bersyukur kalau pihaknya mampu menyelesaikan seluruh laporan dalam 15 hari.
Seluruh proses sidang pemeriksaan dari pelapor telah selesai. Kata Jimly.
Pihak MKMK kini hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi pada sore ini, Jumat, tanggal 3 November 2023.
Tinggal kami merumuskan putusan hasil dan itu masih membutuhkan waktu, karena semua laporan tersebut harus dijawab satu per satu. Kata Jimly.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sadis!!! Kakak Laki-Laki Membunuh Adiknya Sendiri |
Gadis Pemilik Warung Sembako Dicabuli Pria Mabuk |
Kebakaran Rumah Di Koja Tewaskan 3 orang keluarga |
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan adanya pelanggaran etik dari Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa telah lengkap. Bukti-bukti tersebut termasuk dari keterangan para ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, ataupun surat-menyurat.
Lagipula kasus ini tidak sulit untuk membuktikannya. Kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut permasalahannya hanya tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tiba-tiba ditarik kembali, adanya kisruh internal, dan ada juga perbedaan pendapat soal putusan yang bocor ke luar. Informasi rahasia kok bisa pada sudah tahu semua, ini membuktikan bahwa ada masalah. Kata Jimly.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga kemungkinan sanksi etik yang akan diberikan kepada para hakim MK yang dilaporkan tersebut. Hal tersebut jika mereka terbukti telah melanggar kode etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal untuk pencalonan capres-cawapres.
Kalau dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam sanksi, bisa teguran, peringatan, atau pemberhentian. Kata Jimly.
Diketahui MKMK telah memeriksa empat pelapor serta tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman Bersalah pada hari Selasa kemarin.
Sumber: Tempo
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx