Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian, Ini Kronologinya

122 views
Mantratoto

Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian Karena Melanggar Lalu Lintas, SIM sampai Mau Dipatahin

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Viral di media sosial Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian karena telah melanggar lalu lintas. Bahkan SIM milik pelanggar lalu lintas sampai mau dipatahkan. Polisi memberhentikan pelanggar lalu lintas sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Umumnya, ketika melihat ada pelanggaran yang dilakukan, polisi akan memberhentikan pengendara itu untuk ditegur dan juga di lakukan tilang. Tapi di media sosial beredar pelanggar lalu lintas justru malah dimaki oleh petugas polisi.

Dinarasikan, Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian tersebut sempat meminta untuk mengantarkan barang jualannya terlebih dahulu kemudian akan kembali. Saat itu pihak kepolisian meminta pemotor untuk bisa menunjukkan surat-suratnya. Di momen itu pulalah polisi memaki pelanggar lalu lintas. Bahkan seolah mengancam SIM pelanggar tersebut mau dipatahkan.

“SIM-mu ada?” tanya petugas lain. “Mana sini gue patahin entar. M****t lu dari tadi lu,” timpal petugas

Sejatinya pada saat memberhentikan kendaraan, SIM memang menjadi salah satu hal yang wajib untuk diperiksa. Adapun dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi polisi saat memberhentikan kendaraan memiliki wewenang untuk

1. Memberhentikan kendaraan bermotor
2. meminta keterangan kepada pengemudi dan/atau
3. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Meski memiliki wewenang tidak sepatutnya polisi melontarkan makian pada saat memeriksa pelanggar lalu lintas. Diketahui ada kode etik polisi yang tercantum dalam Perkapolri 14/2011. Dijelaskan dalam pasal 15 huruf e Perkalpolri 14/2011 setiap anggota Polri dilarang untuk bersikap, berucap, dan berindak sewenang-wenang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Roblox Hadir Di PlayStation Oktober Mendatang
Video Zulhas Bagi Uang Ke Nelayan, Ini Kata PAN
PDIP Menang 1 Putaran Saat Cawapres Diumumkan</span

Pun atas kejadian itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sudah menerima adanya informasi tersebut. Latif lantas meminta maaf atas ulah anggotanya tersebut yang diketahui bernama Aipda Abdullah.

“Atas ketidaknyamanan dan perilaku dari anggota kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Latif.

Latif menjelaskan saat itu Aipda Abdullah yang tengah sedang bertugas mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggaran yang ada. Namun alih-alih berhenti, pemotor tersebut malah justru melakukan pelanggaran lainnya.

“Saat itu kejadiannya ada pelanggar yang dikatakan sudah menerobos lampu merah, tapi belum sampai kayaknya, sudah melewati garis setop. Makanya langsung dihentikan oleh Abdullah ini. Setelah dihentikan memang ada pelanggaran lain,” tambah Latif.

Latif menambahkan saat ini pihaknya masih terus mencari tahu identitas pengendara Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian tersebut. Segera, Aipda Abdullah akan menemuinya langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Kami masih terus mencari alamat pelanggar, kalau sore ini kami dapat kami akan mendatangi secara langsung. Secara pribadi, Abdullah tadi sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia menyesali perbuatannya dan tentunya ini menjadi suatu pembelajaran buat kami dan ini tidak lagi di lapangan,” pungkasnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply