Dosen Cabuli ABG Ditoilet Bandara Ajukan Pembelaan

167 views
Mantratoto

Dosen Cabuli ABG Ditoilet Bandara ‘Merengek’ Minta Agar Divonis Ringan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Terdakwa seroang Dosen Cabuli ABG Ditoilet bandara dalam kasus pencabulan anak yang bernama Ferdinandus Bele Sole (38), mengajukan pembelaan atau pleidoi pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari Kamis (6/7/2023).

“Ya, kemarin pembelaan terdakwa (Ferdinandus). Selasa pada tanggal 25 Juli agenda (sidangnya) putusan (vonis),” ujar Juru Bicara PN Denpasar yang bernama Gde Putra Astawa kepada wartawan, hari Jumat (7/7/2023).

Di hadapan Hakim Ketua yang bernama Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dosen Universitas Weetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, dalam kasus Dosen Cabuli ABG Ditoilet itu meminta keringanan hukuman. Dia mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ferdinandus juga beralasan memiliki anak yang masih kecil.

“Permintaannya tersebut, didasari dengan alasan telah menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian dari terdakwa. Karena itu pada pokoknya terdakwa mohon untuk keringanan hukuman,” kata Astawa.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan amar putusan oleh hakim.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tega! Ayah Bunuh Anaknya Sendiri Lalu Bunuh Diri
Pengunjung Protes Temukan Tikus Mati Di Makanan
Aksi Pemotor Koboi DiBogor Lepas Tembakan

Sebelumnya, Ferdinandus dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Ni Luh Wayan Adhi Antari. Ancaman hukuman atas perbuatannya minimal lima tahun dan maksimal adalah 15 tahun penjara

Dalam amar tuntutan jaksa, Ferdinandus terbukti secara sah memenuhi dakwaan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Dosen Cabuli ABG Ditoilet dengan terdakwa Ferdinandus mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2023. Ferdinandus melakukan perbuatan cabulnya di dalam toilet bandara. Beruntung, perbuatan Ferdinandus bisa diketahui oleh orang tua korban dan mereka segera melapor ke pihak kepolisian.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply