Draf RUU Ketahanan: Donor Dan Jual-Beli Sperma Itu Pidana

617 views
Mantratoto

Draf RUU Ketahanan Keluarga Tidak Memperbolehkan Donor Dan Jual-Beli Sperma Karena Di Anggap Pidana

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Donor dan Jual-Beli Sperma

Indoharian – Draf RUU Ketahanan: Donor dan Jual-Beli Sperma Itu Pidana

INDOHARIAN.COM – Donor dan Jual-Beli Sperma, Draf RUU Ketahanan Keluarga yang diinisiasi DPR memicu polemik di masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah larangan mendonorkan sperma untuk memperoleh keturunan, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140.

(1) Setiap Orang dilarang menperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma dan ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi targetkan tol
Aksi massa 212 berdatangan
Gebrakan Tajam Anies

Setiap orang yang mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma akan terancam pidana paling lama lima tahun(5 tahun) dan denda paling banyak Rp500 juta.

Donor dan Jual-Beli Sperma, Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan mengancam orang lain memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diketahui, Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

Donor dan Jual-Beli Sperma “Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas,” ujar Sodik

Sumber: liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Donor dan Jual-Beli Sperma Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply