Dugaan Pembatalan Pemilu, Donald Trump Ditangkap

108 views
Mantratoto

Kejaksaan Donald Trump Ditangkapn Keluarkan Surat Perintah Agar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Donald Trump ditangkap. Fani Wilis selaku Jaksa Distrik Fulton County mengeluarkan sebuah surat perintah agar mantan Presiden Amerika Serikat. Wilis merilis sebuah surat perintah penangkapan kepada Trump dan juga 18 terdakwa lain yang tersangkut dalam kasus dugaan pembatalan hasil pemilu di Georgia pada tahun 2020 lalu.

Bersamaan dengan surat penangkapan kepada trump ini, Wilis pun memberi tenggat waktu bagi seluruhnya agar segera menyerahkan diri maksimal Tanggal 25 Agustus 2023.

Surat perintah penangkapan ini sendiri diterbitkan setelah dewan juri memberikan 13 tuduhan kejahatan terhadap Trump antara lain RICO (Racketeering Influenced and Corrupt Organizations), dan juga konspirasi untuk melakukan pemalsuan, dan mengajukan dokumen palsu, serta berbagai tuduhan lain.

Saya memberi para terdakwa kesempatan agar segera menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya pada tengah hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 mendatang. Kata Wilis.

Dengan dakwaan dan surat perintah Donald Trump ditangkap ini, apakah Trump masih bisa untuk mencalonkan dirinya untuk maju sebagai Presiden AS dalam pemilu 2024 mendatang?

Salah satu Profesor hukum dari University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan bahwa Trump masih memiliki jalan untuk menuju kursi kepresidenan apabila ia berhasil memenangkanĀ pilpresĀ 2024.

Konstitusi memiliki sangat sedikit persyaratan demi menjabat sebagai Presiden AS, seperti setidaknya harus sudah berusia 35 tahun. Regulasi pun tidak melarang siapa pun yang sedang didakwa atau dihukum atau bahkan sedang menjalani hukuman penjara dalam mencalonkan diri sebagai presiden serta memenangkan kursi kepresidenan. Katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Partai Ummat Dukung Prabowo, Jika Ini Terjadi
Polusi Jakarta Semakin Parah, Ini Perintah Jokowi
Viral!Rocky Gerung Hina Marga, Ini Faktanya

Namun, belakangan ini pakar hukum menilai bahwa keberadaan Amandemen ke-14 justru bisa menjadi cara untuk mencegah Trump bisa memegang jabatan Orang nomor 1 di AS apabila dia dihukum.

Dalam amandemen tersebut, ada sebuah “klausul diskualifikasi” dimana berisi larangan bagi siapapun untuk memegang jabatan publik apabila mereka “terlibat dalam sebuah aksi pemberontakan” atau “memberikan bantuan dan kenyamanan kepada musuh.”

Ada perdebatan terbuka mengenai apakah dalam elemen Amandemen ke-14 itu bisa dijalankan sendiri dan kemudian terbuka juga dalam penegakan hukum atau apakah Kongres masih perlu untuk meloloskan undang-undang dalam menegakkan ketentuan tersebut. Ucap asisten profesor hukum di Georgia State University, Anthony Michael Kreis.

Dan itu sedang menjadi perdebatan yang kini sedang dihadapi oleh para akademi hukum sekarang, dan kami pun tidak memiliki jawaban apabila Donald Trump ditangkap. Kata Kreis.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply