Eks Mensos Juliari Bersaksi Di Sidang, Dan Akan…

388 views
Mantratoto

Eks Mensos Juliari Bersaksi di Sidang Korupsi Bansos Hari Ini

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Muchtar Pakpahan meninggal dunia, Juliari Bersaksi Di Sidang

Indoharian – Eks Mensos Juliari Bersaksi Di Sidang, Dan Akan…

INDOHARIAN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan Juliari Bersaksi Di Sidang untuk dua terdakwa yang merupakan pihak penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.”Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (21/3) malam.

Dan juga, jaksa juga memanggil ajudan Juliari yang bernama Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial,Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Keduanya juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa yang sama.Dalam perkembangan persidangan, Juliari disebut memerintahkan langsung PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos. Secara keseluruhan, Matheus mengaku telah mengumpulkan fee senilai total Rp16,7 miliar dari para rekanan penyedia bansos.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mengerikan!!! Driver Ojol Tewas Di Sumut, Ada Apa Ya…
Kasian, Sopir Taksi Online Tertembak, Ini Pelakunya!
VIRAL! Jaksa Disuap Terkait Persidangan Rizieq, Benarkah?

Menurut dia, uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang. Selain itu, uang juga mengalir ke sejumlah pejabat internal kementerian hingga pihak eksternal.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Harry dan Ardian menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.

Dalam dakwaan, KPK juga menyebut Juliari Batubara memerintahkan bawahannya menarik komitmen fee sebanyak Rp 10 ribu per paket bansos. Selain komitmen fee, Juliari juga diduga meminta bawahannya menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah

Juliari Bersaksi Di Sidang  dan merupakan tersangka dalam kasus ini.Sementara itu,Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Juliari Bersaksi Di Sidang Muchtar Pakpahan meninggal dunia news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply