Eliezer Bebas Dari Lapas, Ini Faktanya

114 views
Mantratoto

Eliezer Bebas Dari Lapas Dan Dalam Keadaan Sehat, Kini Bersama Dengan Keluarga

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bernama Ronny Talapessy, menyampaikan kondisi usai Eliezer bebas dari lapas. Eliezer disebut saat ini tengah berkumpul bersama dengan keluarga. “Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama dengan pihak keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” ujar Ronny saat dihubungi oleh wartawan, hari Selasa (8/8/2023).

Ronny juga menyebutkan bahwa Eliezer bebas dari lapas saat ini dalam keadaan sehat. “Kondisi Icad sehat walafiat,” tuturnya.

Ronny lantas meminta doa dan dukungan untuk Richard. Ia menyebutkan Richard masih dalam pengawasan dan tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama dalam cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon segala doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ujarnya

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih berada di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” ujar Ronny.

Diketahui Richard telah bebas dari lapas. Richard dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat semenjak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

“Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai pada tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, hari Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gibran Layak Jadi Gubernur, Apakah Sudah Siap
Sniper Cantik Ukraina, Begini Kisahnya?
Dua Kader PSI Mundur, Ada Apa Dengan Kader PSI

“Selama menjalani proses Cuti Bersyarat, Richard sebagai klien bapas wajib untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ucapnya.

Cuti bersyarat adalah suatu proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Sebagai syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, Eliezer bebas dari lapas yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Richard divonis 1,5 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply