Fakta Baru Alasan Kenapa Bawaslu Tunda Putusan

103 views
Mantratoto

Bawaslu Tunda Putusan Soal Gibran Bagi-Bagi Susu Karena Ini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Tunda Putusan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu dalam acara car free day (CFD). Alasan itu karena disebutnya masih ada fakta baru yang perlu untuk dikaji kembali.

Dan kami sudah berkoordinasi dengan atasan kami untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada. Karena bagi kami dalam menyampaikan informasi terkait hal ini masih perlu untuk kita matangkan secara baik administrasinya termasuk apa saja yang nanti menjadi syarat dalam menyampaikan status temuan ataupun laporan. Kata Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Jumat (29/12/2023).

Christian mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memproses dan merampungkan kajian dokumen tersebut secara mendetail. Sebab, kata Christian, hal ini menyangkut publik dan juga keputusan Bawaslu disebutnya harus memiliki kekuatan hukum meskipun hal ini bukan pelanggaran pidana pemilu.

Jadi kami masih memerlukan kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Jadi seperti itu dan kami pun meminta waktu tidak terlalu lama dalam menyampaikan hal tersebut. Karena itu kami mohon maaf sebelumnya karena kajian fakta analisa itu menurut dari kesepakatan teman kami seluruhnya masih belum terlalu mendetail. Jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PPP Deklarasi Dukung Prabowo Di Pilpres 2024</span</a
Najwa Shihab Diancam, PDIP Kaget Soal Kejadian Ini
Lembaga Survei Bermunculan Rilis Hasil Surveinya</span</a

Christian pun mengatakan Bawaslu Tunda Putusan karena harus berhati-hati dalam perkara ini karena statusnya bukanlah tindak pidana pemilu.

Jadi kami masih belum berani mempublikasikan hal yang belum mendetail. Karena kita juga masih ingin menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan di dalam menyampaikan keputusan kepada publik terkait dengan status hukum walaupun bukan status terkait pelanggaran pidana pemilu. Jadi kami bukan masuk di dalam wilayah tersebut, karena itu kami sudah pastikan juga dari awal ini bukan status pidana pemilu. Tuturnya.

Apalagi sampai melibatkan anak-anak, jelas kita masih ingin sejauh kami menganalisa, hasil penelusuran dan juga klarifikasi, memang tidak ada unsur kesengajaan melibatkan anak-anak di situ. Tambahnya.

Lebih lanjut, Christian menyebut Bawaslu Tunda Putusan sampai tanggal 3 Januari 2024 mendatang.

Memang kalo dihitung, masih ada sekitar 5 atau 6 hari ya jadi sampai tanggal 3 Januari 2024. Katanya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply