Fakta Pembunuhan Anggota Brimob Sorong

113 views
Mantratoto

Kasus Pembunuhan Anggota Brimob Yang Ternyata Dibunuh Istrinya Sendiri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Fakta Pembunuhan Anggota Brimob Sorong

Indoharian – Kasus Pembunuhan Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong yang bernama Brigadir Yones Fernando Siahaan ditemukan tewas dengan dugaan awal karena akibat gantung diri pada tahun 2018 lalu. Usut punya usut, korban ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri yang ketahuan selingkuh.

Kasus Pembunuhan Anggota Brimob Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban yang bernama Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya yang bernama Andi Abdullah Pongoh.

Brigadir Yones awalnya ditemukan meninggal dunia di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada hari Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal pada saat korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain.

“Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh aloas Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain,” demikian dakwaan penuntut umum dilihat wartawan pada SIPP PN Sorong pada hari Selasa (27/6/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sadis! Ketua RW Aniaya Tetangga Sendiri Hingga Tewas Cuma Gegara Kunyit
Menerka Makna Buku SBY Pilpres 2024 & Jokowi Cawe-Cawe
Ganjar Dibully Usai Blusukan DI Jakarta, Siapa Pelakunya?

Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya yang bernama Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet didalam rumahnya.

Korban dibunuh oleh sebanyak tiga pria tak dikenal bersama dengan paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban. “Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah berserta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang telah merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan. Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung dengan menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu langsung kabur dari rumah. Sedangkan Ardilla menelepon pihak keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban tewas bunuh diri.

Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong. “Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam Kasus Pembunuhan Anggota Brimob sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply