Heboh! Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya Di Ciamis

99 views
Mantratoto

Seorang Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya, Berikut Ini Identitas Pelaku Hingga Motif

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya di Ciamis, seorang pria yang berasal dari Riau bernama David Darmawan (32). Korbannya
adalah seorang ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kini, pelaku sudah ditangkap oleh polisi. Lantas,
apa motif pembunuhan tersebut? Simak informasinya berikut ini.

1. Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya, Dilaporkan Bunuh Diri
Seorang ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tewas dibunuh oleh kekasihnya. Kapolres
Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (20/10/2023).

Korban yang awalnya dilaporkan bunuh diri sempat dibawa menuju ke rumah sakit Banjar. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan
olah TKP. Ternyata, korban H tewas dibunuh, bukan melakukan bunuh diri.

“Kami mendapati bahwa adanya kejanggalan. Ada fakta bahwa di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar
perkara, berdasarkan dengan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga adanya kekerasan, sehingga menimbulkan kematian
korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar,” ujar Tony.

2. Identitas Pelaku
Pria asal Riau bernama David Darmawan (32) membunuh kekasihnya, seorang ibu muda yang merupakan penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan
Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. David bekerja sebagai operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. David adalah kekasih H. Namun
menurut informasi, H masih berstatus sebagai istri orang lain, sedangkan tersangka merupakan seorang duda.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sadis!!! Kakak Laki-Laki Membunuh Adiknya Sendiri
Gadis Pemilik Warung Sembako Dicabuli Pria Mabuk
Kebakaran Rumah Di Koja Tewaskan 3 orang keluarga

3. Motif Pembunuhan
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan alasan David tega menghabisi nyawa H, ibu muda penjual buah di Ciamis, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi oleh cinta segitiga. H yang merupakan korban masih berstatus sebagai istri orang lain, sedangkan
David adalah seorang duda. Keduanya sempat terlibat percekcokan karena korban meminta putus. David yang tak terima lalu mengambil tali rafia yang
berada di kios buah korban. Tali rafia tersebut dijeratkan ke leher korban tiga kali sehingga membuat H tewas. “Keterangan sementara, alasan masalah
status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia (meminta putus). Tapi untuk motifnya ini masih terus kita dalami,” ujar Tony.

4. Pelaku dan Korban Kenal Lewat Medsos
H, ibu muda dibunuh oleh kekasihnya di Ciamis. Korban dibunuh oleh sang kekasih bernama David Darmawan (32), pria asal Riau. David dan H saling
mengenal melalui media sosial dan sudah menjalin cinta terlarang selama 8 bulan. Tragis, H dibunuh di kios buah tempatnya berdagang. Diketahui,
H masih merupakan istri orang lain dan David adalah seorang duda.

5. Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Polisi berhasil menangkap David Darmawan (32) yang membunuh ibu muda penjual buah berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,
Jawa Barat. David sempat berdalih jika korban melakukan bunuh diri setelah cekcok di ponsel dan menemukan jasad kekasihnya di kios buah milik korban.

Namun, setelah hasil penyelidikan, ternyata David membunuh korban dengan menjerat leher H dengan menggunakan tali rafia. Kini, David sudah
berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan tetapkan tersangka karena telah berbeda laporan dengan fakta yang berada
di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rapia,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dalam kasus Ibu Muda Dibunuh Kekasihnya dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang
lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia. “Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351
selama 7 tahun,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply