Heboh Pelajar Setubuhi 5 Siswi SMP Di Jayapura

159 views
Mantratoto

Seorang Pelajar Setubuhi 5 Siswi SMP Di Jayapura, Pelaku Ditangkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang pelaku Pelajar Setubuhi 5 Siswi SMP, pelajar SMA berinisial AFF (16) di Kabupaten Jayapura, Papua telah menyetubuhi sebanyak 5 orang gadis yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memacari korban.

“Pelakunya berinisial AAF yang masih sekolah dan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang, sama halnya dengan para korban yang juga masih berstatus sebagai pelajar namun kelas SMP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A B Trenggoro kepada wartawan hari Kamis (26/10/2023).

Pelaku Pelajar Setubuhi 5 Siswi SMP ditangkap di Desa Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, pada hari Selasa (24/10). Sugarda mengatakan kasus ini bisa terungkap atas laporan salah satu orang tua korban ke polisi.

“Orang tua korban ditelepon oleh salah seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya seperti suami istri,” katanya.

Menurut Sugarda, dari laporan saksi tersebut, orang tua korban kemudian langsung memanggil pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

“Saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatan tersebut, tidak hanya itu dia juga mendapatkan informasi dari saksi lainnya bahwa terdapat 4 korban lainnya,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gegara Mabuk, Seorang Pria Tewas Dipantai Legian
Duel Maut Berdarah, Suami Habisi Selingkuhan Istri
Viral! Rekan Dan Juragan Kapal Cabuli Balita 4 Tahun?

Sugarda menuturkan dari keterangan awal, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak bulan April hingga Agustus 2023. Pelaku dengan menggunakan modus meminta nomor handphone dan memacari korban.

“Saat para korban mau untuk diajak ketemu oleh tersangka di situlah tersangka melakukan aksi tindak pidana dengan menyetubuhi para korban dengan modus berpura-pura memacari korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku Pelajar Setubuhi 5 Siswi SMP dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2014. Pelaku terancam pidana paling paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama adalah 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply