Sungguh Tega Pria Perkosa Anak Kandung Di Palopo

179 views
Mantratoto

 Seorang Pria Perkosa Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Usai Buron 3 Pekan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Sungguh bejat seorang Pria Perkosa Anak Kandung, lelaki bernama Hamdan (40) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dengan tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun berujung ditangkap. Hamdan diamankan oleh polisi usai buron selama 3 pekan.

“Pelaku sudah berhasil ditangkap, setelah buron kurang lebih 3 pekan lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada awak media, hari Jumat (27/10/2023).

Alvin mengungkapkan, pelaku Pria Perkosa Anak Kandung berhasil diamankan oleh Polres Palopo dibantu dengan unit Jatanras Polres Paser di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), hari Selasa (24/10). Pelaku kabur ke Kaltim usai dilaporkan oleh istrinya ke pihak kepolisian, hari Rabu (4/10).

“Setelah kami mendapatkan adanya informasi mengenai keberadaan pelaku di Paser, kami di-backup oleh unit Jatanras Paser langsung melakukan proses penangkapan. Pelaku ditangkap di sebuah pondok tambak ikan,” ungkapnya.

Alvin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak 10 kali, sejak anaknya masih kelas 3 SMP hingga 1 SMA. Pelaku juga mengancam anaknya akan dibunuh jika berani melaporkan hal tersebut ke ibunya.

“Dari pemeriksaan awal kami, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan mengaku sudah memperkosa anaknya itu sebanyak 10 kali dari kelas3 SMP sampai 1 SMA. Dia ancam anaknya akan dibunuh jika berani melaporkan kejadian itu ke ibunya,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gegara Mabuk, Seorang Pria Tewas Dipantai Legian
Duel Maut Berdarah, Suami Habisi Selingkuhan Istri
Viral! Rekan Dan Juragan Kapal Cabuli Balita 4 Tahun?

Alvin menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara kami melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan Hamdan terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada teman ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa aksi pemerkosaan tersebut ke polisi.

Pelaku memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu sejak bulan Mei hingga September 2023. Pelaku memperkosa korban saat istrinya tidak berada di rumah.

“Pelaku Pria Perkosa Anak Kandung melakukan itu dalam kurun waktu di bulan Mei dan terakhir 17 September 2023, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri pada saat istrinya sedang keluar,” terang Alvin.

sumber: detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply