Jutaan Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak, Ini Kata Ditlantas!

498 views
Mantratoto

Terdapat 21 Ribu Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak Dan Di Minta Untuk Putar Balik Oleh Aparat Kepolisian Beserta TNI

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kendaraan Ditolak Tanpa SIKM

Indoharian – Jutaan Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak, Ini Kata Ditlantas!

INDOHARIAN.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang 21.084 kendaraan tanpa SIKM ditolak terdapat pada wilayah jakarta. Jumlah itu adalah hasil penindakan yang dilaksanakan oleh kepolisian bersama dengan Satpol PP sejak 27 Mei sampai pada 2 Juni kemarin.

”Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya serta juga Satpol PP DKI Jakarta telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan tanpa SIKM ditolak yang ingin masuk menuju wilayah DKI Jakarta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ia memberikan keterangan, pada hari Rabu (3/6).

Dari total itu, sebanyak 4.660 kendaraan diberhentikan pada sembilan titik pos pemeriksaan wilayah Jakarta serta 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan pada luar wilayah Jakarta. Yusri menyampaikan, total kendaraan yang diputar balikkan itu sudah mengalami penurunan berdasarkan perbandingan data pada hari Senin (1/6) serta juga pada hari Selasa (2/6) kemarin.

Pada hari senin yang lalu, tertulis adanya 4.208 kendaraan yang diputarbalikkan. Sedangkan pada hari Selasa, tertulis terdapat 2.376 kendaraan. ”Sampai terjadi pengurangan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen,” kata Yusri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
pemberangkatan haji dibatalkan
gaji Tae-Yong dipotong
pemecatan lima ribu karyawan

Yusri mengatakan kendaraan yang diputarbalikkan itu didominasi oleh sepeda motor serta kendaraan pribadi. ”Pada wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan pada luar wilayah DKI Jakarta berasal dari luar jakarta atau kendaraan pribadi,” katanya.

Terhadap seluruh pengendara yang tak mempunyai SIKM itu diberikan dua jenis pilihan. Pertama, kendaraan segera diputar balik serta tak di izinkan untuk masuk ke Jakarta. Kedua, penumpang pada kendaraan wajib untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari pada tempat yang disediakan oleh pemerintah.

Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya sampai pada 7 Juni 2020. Perpanjangan dilaksanakan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada masa arus balik libur Lebaran.

Selain hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah memutuskan agar memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah sampai pada 7 Juni 2020. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi sampai pada tanggal 7 Juni 2020 yang mendatang.

”Dengan hal tersebut larangan mudik serta juga kendaraan tanpa SIKM ditolak yang tadinya berlaku sampai pada 31 Mei 2020 kini diperpanjang sampai pada 7 Juni 2020,”kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply