Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

108 views
Mantratoto

Polisi menangkap dua orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

Indoharian – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020. Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi tersebut berinisial ARS dan AR. “Dua orang pelaku yang berinisial ARS dan AR terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020,” ungkap Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, hari Sabtu, (1/4/2023).

Nasriadi menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku masing-masing ditangkap di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan Jakarta. “Pelaku Sudah ditangkap, ARS di Tanjungpinang, sedangkan AR diamankan di Jakarta,” ujarnya.

Kedua pelaku korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri yang diamankan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri itu diketahui merupakan seorang pejabat setingkat kepala bidang (kabid) di Pemprov Kepri. Pelaku ASR merupakan mantan Kabid BPKAD Kepri dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

“ARS ditangkap pada hari Kamis (30/3) dan AR ditangkap sehari kemudian pada hari Jumat (31/3) sekitar pukul 17.55 WIB,” ujarnya.

“Pelaku ARS sudah diamankan di Polda Kepri. Sedangkan Pelaku AR saat ini masih ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta dan akan tiba di Batam hari ini,” tambahnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terjadi Cekcok Guru Dan Siswa Duel Saat Ujian
Terkait Royalti Once Merasa Tak Bersalah
Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana korupsi tersebut merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Klaster pertama kasus sudah bisa diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan tahun 2020 lalu. Ada 6 orang tersangka yakni TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.

Polisi kemudian melanjutkan pengungkapan klaster kedua pada bulan Desember 2022 kemarin. Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi berhasil menangkap sebanyak empat orang pelaku yakni ZU, ON, AN dan S.

Secara umum kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri tersbeut merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply